Menristekdikti Keluarkan Kebijakan Pro Mahasiswa Soal Uang Kuliah Tunggal, Ini Penjelasan Lengkapnya
Menristekdikti menerbitkan kebijakan baru yang pro mahasiswa, terkait Uang Kuliah Tunggal atau UKT mengacu pada Permenristekdikti
4. Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
3 hal penting terkait biaya
Untuk memperkuat Permen tersebut, diterbitkan Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019.
Mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT ditentukan maksimum sebesar 30 persen dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana,
bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Berikut 3 poin penting Surat Menritekdikti 2019 terkait uang pangkal dan UKT:
1. Tarif Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
2. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT.
3. Tarif uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan.
• Lama Dinanti, Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenristekdikti Akhirnya Diumumkan, Download di Link Ini
• Hasil SKD CPNS 2018 Kemenristekdikti Sudah Diumumkan, Download PDF-nya di Sini dan Cek Namamu!
• Kemenristekdikti Umumkan Beasiswa Penuh Program Master di Singapura, Catat Syaratnya

Unmul Demo Terkait Pungutan
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mulawarman Bersatu menggelar aksi damai di Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul), Rabu (17/7/2019).
Terdapat empat point tuntutan yang diajukan mahasiswa ke rektor, diantaranya :
1. Cabut kebijakan pemberlakuan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal di Unmul
2. Tolak jas almamater berbayar