Menristekdikti Keluarkan Kebijakan Pro Mahasiswa Soal Uang Kuliah Tunggal, Ini Penjelasan Lengkapnya
Menristekdikti menerbitkan kebijakan baru yang pro mahasiswa, terkait Uang Kuliah Tunggal atau UKT mengacu pada Permenristekdikti
3. Perjelas sistem validasi Bidik Misi semester VIII ke atas
4. Menuntut rektor mengeluarkan peraturan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa semester VIII ke atas
Humas aksi, Muhammad Anwar menerangkan, seharusnya mahasiswa tidak lagi membayar untuk bisa mendapatkan jas almamater, pasalnya mahasiswa telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan kemampuan pendapatan orangtua mahasiswa.

UKT telah meliputi seluruh keperluan mahasiswa, mulai sarana dan prasarana hingga keamanan. Hal itulah yang membuat pihaknya mempertanyakan kebijakan tersebut yang diperuntukan bagi mahasiswa angkatan 2019.
Mahasiswa diwajibkan untuk membayar jas almamater sebesar Rp 200 ribu. Padahal, tahun-tahun sebelumnya jas almamater mahasiswa sudah masuk pada UKT, dan tidak ada pembayaran lainnya.
"Banyak mahasiswa baru yang mempertanyakan ke kami mengenai jas almamater berbayar. Tahun lalu tidak dipungut biaya untuk jas alamamater, karena sudah include pada UKT," jelasnya, Rabu (17/7/2019).
Ia menjelaskan, UKT terdiri dari beberapa golongan, dengan rata-rata mahasiswa membayar mulai dari Rp 500 ribu - Rp 10 Juta lebih.
Pihakanya menduga jas almamater berbayar merupakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh rektorat. "Kami menduga ada pungli dari jas alamamater berbayar ini, karena sudah ada UKT," imbuhnya.
"Sejuah ini banyak mahasiswa baru yang belum membayar jas almamater, karena masih ragu."
Pihaknya berharap, rektorat dapat memberikan kebijakan yang seadil adilnya, karena menurut pihaknya tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan perekonomian yang mumpuni.
"Masing-masing mahasiswa memiliki kemampuan pendanaan yang berbeda-beda. Jadi, kami harap ada kebijakan yang dibuat seadil-adilnya," pungkasnya.
Terkait dengan SPI, tidak semua fakultas menerapkan sistem tersebut. Dari data yang diperoleh dari www.unmul.ac.id, hanya terdapat lima fakultas yang menerapkannya,
diantaranya Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Fakultas Farmasi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesmas dan Fakultas Pertanian. (*)
• Menristekdikti: Pengenalan Kampus Harus Bebas dari Kekerasan, Mahasiswa Dilarang jadi Panitia
• Kemenristekdikti Batalkan Kelulusan Sejumlah Peserta CPNS 2018, Cek Nama-nama dan Alasannya
• 2.877 Peserta Dinyatakan Lolos P3K/PPPK Kemenristekdikti, Cek Nama dan Tahapan Selanjutnya di Sini!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menristekdikti: Uang Kuliah Ditentukan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa", https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/29/14121381/menristekdikti-uang-kuliah-ditentukan-kemampuan-ekonomi-mahasiswa.