PP Sudah Diteken, Honorer Kini Punya Kesempatan untuk Sama dengan PNS, MenpanRB : Rugi Jika Ditolak

Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer memiliki kesempatan memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan

Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Kolase TribunKaltim.co
Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan. 

Meski belum dibuka, pertanyaan apakah seorang pelamar pelamar bisa ikut seleksi P3K/PPPK dan CPNS mulai ditanyakan sejumlah calon pelamar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga :

Meski Sama CAT, Perhitungan Nilai Tes P3K/PPPK 2019 dan CPNS Jauh Beda, Benar bukan 5 tapi 1-3 Poin

Keunikan P3K/PPPK dari CPNS, Bisa Langsung Isi Ratusan Jabatan Fungsional Ini, Level Bawah-Tertinggi

Rekrutmen P3K/PPPK 2019 digelar lebih awal daripada CPNS 2019.

MenpanRB, Syafruddin pun menyebut rekrutmen P3K/PPPK 2019 akan digelar sekitar pertengahan Agustus 2019, sementara rekrutmen CPNS 2019 baru akan digelar pada Oktober 2019.

Pemerintah akan merekrut tenaga P3K/PPPK 2019 sebanyak 168.636 orang.

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi P3K/PPPK 2019 di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

Kepastian rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini juga disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid.

Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)

Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)

Baca juga :

Pilih P3K/PPPK 2019 atau CPNS 2019? Lihat Perbandingan Gaji dan Tunjangan, Pendaftaran Segera Dibuka

Keunikan P3K/PPPK dari CPNS, Bisa Langsung Isi Ratusan Jabatan Fungsional Ini, Level Bawah-Tertinggi

Perbedaan P3K/PPPK dan PNS

Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K/PPPK dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/1/2019) di Batam menuturkan, tanda identitas P3K/PPPK 2019 akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved