Soal Perpanjangan Izin FPI, Menhan: Kalau Tak Sejalan dengan Pancasila, Cari Tempat Lain Saja
Menhan Ryamizard Ryacudu dukung pernyataan Presiden Jokowi soal Surat Keterangan Terdaftar ormas Front Pembela Islam atau FPI yang belum terbit.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal Perpanjangan Izin FPI, Menhan: Kalau Tak Sejalan dengan Pancasila, Cari Tempat Lain Saja.
Belum terbitnya perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar ormas Front Pembela Islam atau FPI, menuai pro dan kontra.
Terlebih, setelah Presiden Jokowi mengeluarkan komentar ada kemungkinan izin FPI tak diperpanjang.
Komentar Presiden Jokowi ini diperkuat oleh Menteri Pertahanan atau Menhan, Ryamizard Ryacudu.
Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu mendukung pernyataan Presiden RI Joko Widodo terkait kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai Ormas jika dinilai dari sudut pandang keamanan dan ideologi tidak sejalan dengan negara.
Hal itu disampaikan Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat pada Senin (29/7/2019).
"Saya kira apa yang disampaikan presiden sudah jelas.
Kalau siapapun tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, kan sudah clear.
Tidak usah di sini.
Ini negara Pancasila kok. Cari lagi tempatnya yang tidak ada Pancasilanya," tegas Ryamizard.
Ryamizard menekankan, bahwa untuk sejalan dengan Pancasila maka harus mengikuti peraturan Undang-Undang yang ada.
Itu karena menurut Ryamizard Undang-Undang adalah turunan dari Pancasila sebagai ideologi negara yang dibuat untuk mempersatukan bangsa.
"Apalagi mematuhi Pancasila kan ada aturannya.

Undang-Undang kan dibuat berdasarkan Pancasila. Itu digunakan sebagai pemersatu sebagai pandangan hidup sebagai ideologi negara ya tidak apa-apa," kata Ryamizard.
Ryamizard pun menekankan kembali pada sambutan yang ia sampaikan dalam acara sebelumnya mengenai silaturahmi antara Purnawirawan TNI pasca Pilpres 2019.
Dalam sambutan tersebut ia menrgaskan bahwa musuh bersama bangsa Indonesia adalah kelompok yang ingin mengubah ideologi negara.
"Yang saya sampaikan tadi, musuh kita sekarang adalah yang mau merubah pancasila.
Pancasila itu adalah perekat.
Kalau perekat lemnya dicopot sudah tidak bersatu lagi bangsa ini bisa pecah," kata Ryamizard.
Ketika ditanya mengenai perpanjangan izin FPI, ia mengatakan tidak tahu menahu mengenai hal itu.
"Saya tidak tahu izin itu dan segala macam," kata Ryamizard.
• Presiden Jokowi Sebut Mungkin Tak Perpanjang Izin, FPI: Bukan Pertimbangan Lazim, Normal dan Wajar
• Setelah Presiden Jokowi Bicara, Tjahjo Kumolo Jelaskan Progres Terbaru Perpanjangan SKT FPI
• Presiden Jokowi Angkat Suara Soal Izin FPI yang Belum Terbit, Ada Kemungkinan Tak Diperpanjang
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
"Ya, tentu saja, sangat mungkin.
Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).
Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.
Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat.
Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.
"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik.
Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah.
Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya. (*)
Baca Juga
• Pemerintah Hati-hati Perpanjang Izin FPI, Wiranto: Kita Evaluasi Rekam Jejaknya sebagai Ormas
• Meski Syarat Dipenuhi, Izin FPI Belum Tentu Terbit, Ada Pertimbangan Lain, Ini Penjelasan Kemendagri
• Pengakuan Sekjen FPI, Munarman Sebut Ada Dokumen yang Buktikan Rizieq Shihab Dicegah Pulang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ryamizard: Kalau Tak Sejalan Dengan Pancasila Cari Tempat Lain yang Tak Ada Pancasilanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/29/ryamizard-kalau-tak-sejalan-dengan-pancasila-cari-tempat-lain-yang-tak-ada-pancasilanya?page=all.