Dede Yusuf Ungkap Teknik Rumah Sakit Atasi Selisih Standar Biaya Pelayanan dengan BPJS Kesehatan
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengungkap modus kecurangan rumah sakit atau faskes soal klaim BPJS Kesehatan, kepada Menteri Kesehatan
TRIBUNKALTIM.CO - Dede Yusuf Ungkap Teknik Rumah Sakit Atasi Selisih Standar Biaya Pelayanan dengan BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengungkap modus kecurangan rumah sakit atau faskes soal klaim BPJS Kesehatan, kepada Menteri Kesehatan.
Dede Yusuf Macan Efendi meminta kepada Menteri Kesehatan untuk memberikan sanksi tegas kepada Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lain yang melakukan kecurangan atau fraud.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan saat ini masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satunya adalah melakukan re-administrasi.
Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.
"Modus seperti itu banyak terjadi dilakukan oleh pihak Rumah Sakit," tutur Dede saat melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Kantor Cabang Soreang, Kamis (1/8/2019).
Dia menjelaskan, dengan menyuruh pasien pulang dulu dan kemudian dirawat kembali memungkinkan pihak Rumah Sakit melakukan administrasi.
Sehingga mereka bisa melakukan klaim kembali kepada BPJS Kesehatan.
Fraud dengan modus seperti itu dilakukan untuk menutup kurang bayar.
Dijelaskannya, standar biaya pelayanan Rumah Sakit dengan paket BPJS Kesehatan ada perbedaan.
"Rata-rata selisih biaya standar pelayanan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan itu berkisar 30 persen.
Nah untuk menutup yang 30 persen itu pihak rumah sakit melakukan fraud," ujarnya.
Kasus tersebut banyak ditemukan di rumah sakit, Dede meminta kepada BPJS Kesehatan untuk memberi sanksi jika ditemukan adanya fraud yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit.
"Sanksi bisa diberikan bahkan dengan memutus kerjasama," ujarnya.
Dengan memutus kerjasama, maka pihak Rumah Sakit bisa kehilangan pendapatan terbesar.
Dia menjelaskan, selama ini pemasukan terbesar rumah sakit bersumber dari BPJS, hingga mencapai 90 persen.
"Tapi dengan memutus kerjasama tentu akan berdampak besar terhadap layanan kesehatan masyarakat.
Jadi yang kami minta kepada Menkes itu menurunkan akreditasi rumah sakit tersebut," katanya.
Saat rumah sakit yang melakukan fraud diturunkan akreditasi, maka paket layanan akan menurun, sehingga tidak ada lagi selisih biaya paket layanan.

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik
Wacana kenaikan iuran atau premi BPJS Kesehatan kembali berembus, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pun angkat bicara.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan, kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan masih berupa rencana.
"Belum, baru merencanakan untuk menaikkan," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden.
Ia mengatakan, kenaikan premi tersebut masih akan dibahas bersama Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan, Jumat (2/8/2019).
Menurut dia, saat ini sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk BPJS Kesehatan.
Berupa pembenahan data peserta BPJS Kesehatan.
Ada pula rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terhadap BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi rujukan penempatan rumah sakit.
Agar disesuaikan dengan kelas dan kapasitasnya.
"Sehingga kalau sudah (dibahas) semuanya baru kita tahu berapa sih sebenarnya, baru kita akan melihat apa yang akan dilakukan," ucap Mardiasmo.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Kalla saat mengungkapkan pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju.
Namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
• Ribuan Peserta BPJS Kesehatan PBI APBN di Samarinda, Dinonaktifkan Per 1 Agustus Mendatang
• BPJS Kesehatan Buka Layanan di Embarkasi Haji Balikpapan
• Pengguna BPJS Kesehatan tak Lagi Dipungut Biaya, Ini Daftar Stok Darah di Beberapa Daerah di Kaltim
Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran.
"Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya.
Setuju naik, besarannya nanti dibahas," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dede Yusuf Ungkap Modus Curang Rumah Sakit dalam Klaim Pembayaran BPJS Kesehatan, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/01/dede-yusuf-ungkap-modus-curang-rumah-sakit-dalam-klaim-pembayaran-bpjs-kesehatan.