Mantan Pebulu Tangkis Indonesia, Taufik Hidayat Diperiksa KPK, Soal Kasus Korupsi?

Juara Olimpiade Athena 2004, Taufik Hidayat diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kemenpora yang melibatkan nama Menpora Imam Nahrawi

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Taufik Hidayat usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di gedung Kementrian Pemuda dan Olahraga, khususnya ruangan Imam Nahrawi.

Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terkait dengan salah satu kasus yang menyeret nama salah satu lembaga negara tersebut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa salah satu ruangan yang turut digeledah adalah milik Menpora, Imam Nahrawi.

Berikut penjelasan kasus yang menjerat Kemenpora yang juga turut menyandung Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu tak lain terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam kasus dugaan penyupan ini, sejumlah pengurus KONI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Sekretaris Jenderal, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum, Jhony E Awuy.

Suap tersebut diberikan kepada Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Mulyana sebelumnya diduga telah menerima pemberian uang dan mobil.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ketika mau menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Imam akan bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy yang terkena OTT KPK terkait kasus suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ketika mau menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Imam akan bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy yang terkena OTT KPK terkait kasus suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI (Warta Kota/henry lopulalan)

Pada April 2018, Mulyana menerima satu unit mobil Toyota Fortuner dan pada Juni 2018 menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Jhony E Awuy.

Kemudian pada September 2018, Mulyana juga diduga telah menerima satu unit smartphone, sementara Adhi, Eko dkk diduga menerima uang sekitar Rp 318 juta.

Suap tersebut diduga KPK sebagai salah satu proses penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

Sementara itu, menurut Febri kebanyakan dokumen yang disita dari ruangan Menpora adalah dokumen terkait proses dan alur pengajuan hingga pemberian dana hibah tersebut.

"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi, di kantor Kemenpora dan kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi.

Mulai dari ruangan yang disegel kemarin ruang deputi, asisten deputi, kemudian ruang PPK. Selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," ucap Febri.

"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan.

Halaman
123
Sumber: BolaStylo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved