CPNS 2019
Persaingan CPNS 2019 Ketat, Berikut Formasi yang Ditiadakan, Prioritas dan Kuota Disabilitas
Sebentar lagi dibuka, ada beberapa formasi prioritas dan formasi yang ditiadakan di CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Karena menurutnya saat ini 75 persen puskesmas di seluruh Indonesia kekurangan dokter dan tahun 2019 ini akan ada 52 ribu yang pensiun.
“CPNS tetap akan direkrut yang memiliki tenaga teknis profesional, guru, dan dokter kesehatan, karena 75 persen puskesmas di seluruh Indonesia kekurangan dokter. Lalu ada 52 ribu guru yang akan pensiun sehingga prioritas itu juga. Dan untuk disabilitas akan tetap mendapatkan jatah 2 persen dari total yang direkrut.”
“Yang jelas tenaga administrasi diputuskan untuk tidak direkrut dulu,” tegasnya.
Syafruddin bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Muhadjir Effendy membuka rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk pelaksanaan rekrutmen ASN 2019.
Mantan Wakapolri itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan rekrutmen ASN harus dilaksanakan pada tahun 2019.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari itu pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan kebutuhan ASN untuk direkrut.
“Hari ini kita membahas jadwal rekrutmen kapan akan dilaksanakan dan meminta pemda aktif untuk mengusulkan berapa jumlah ASN yang dibutuhkan, karena gaji ASN di daerah dikeluarkan dari APBD. Jadi rapat hari ini juga untuk mensinkronkan anggaran rekrutmen hingga gaji ASN,” imbuhnya.
“Jadi berdasarkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) rekrutmen tidak boleh lebih dari tahun 2019, jadi akan tetap dilaksanakan tahun ini,” pungkas Syafruddin.
Perbedaan P3K/PPPK dengan ASN/ PNS
Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis.
Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.
Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.