CPNS 2019
Persaingan CPNS 2019 Ketat, Berikut Formasi yang Ditiadakan, Prioritas dan Kuota Disabilitas
Sebentar lagi dibuka, ada beberapa formasi prioritas dan formasi yang ditiadakan di CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Baca juga :
Meski Sama CAT, Perhitungan Nilai Tes P3K/PPPK 2019 dan CPNS Jauh Beda, Benar bukan 5 tapi 1-3 Poin
Pelamar P3K/PPPK 2019 Bisa Sekaligus Ikut CPNS 2019? Begini Kata BKN, Cek Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 Tahap Kedua.
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K/PPPK Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama
dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.
Ada formasi yang ditiadakan
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memastikan akan membuka tak kurang dari 100 ribu lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2019.
Syafruddin merinci bahwa akan ada 100 ribu CPNS yang dibuka dan 75 ribu posisi untuk PPPK.
“Tahun ini direkrut sekitar 100 ribu CPNS dan 75 ribu PPPK sedangkan yang pensiun diperkirakan mencapai 200 ribu orang,” ungkap Syafruddin di Gedung Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Baca juga :
Pilih P3K/PPPK 2019 atau CPNS 2019? Lihat Perbandingan Gaji dan Tunjangan, Pendaftaran Segera Dibuka
Kabarnya Dibuka Bersamaan, Ketahui 5 Perbedaan P3K/PPPK dengan PNS, Untuk NIP dan Hak Keuangan Sama
Syafruddin mengatakan bahwa pemerintah memprioritaskan perekrutan ASN untuk posisi tenaga teknis profesional, guru serta tenaga kesehatan.