Sebanyak 2.873 Warga Dinonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan di PPU
sebanyak 2.873 warga yang tersebar di tiap kecamatan yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dinonaktifkan dari peserta BPJS Kesehatan
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebutkan, sebanyak 2.873 warga yang tersebar di tiap kecamatan yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dinonaktifkan dari peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini, sesuai dengan SK Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor : S.2005/1.7/7/2019 tertanggal 16 Juli 2019, bahwa 2.873 warga PPU tersebut, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari data yang disebutkan Kasubid Bantuan Sosial Korban Bencana Dinsos Kabupaten PPU Agus Purwanto, masing-masing jumlah penduduk yang dinonaktifkan ini adalah 1.846 jiwa warga Kecamatan Babulu, 526 jiwa warga Penajam, 398 jiwa warga Sepaku dan 103 jiwa warga Waru.
"Sudah kami verifikasi ke Desa/Kelurahan mulai 30 Juli 2019, kemarin," kata Kasubid Bantuan Sosial Korban Bencana Dinsos Kabupaten PPU Agus Purwanto, Kamis (1/7/2019).
Ditargetkan, proses verifikasi selesai satu minggu sejak dimulai. Rencananya, data paling lambat akan diproses awal Agustus 2019 dan akan diinput ke Basis Data Terpadu (BDT)
Penonaktifan 2.873 warga dari daftar PBI ini, secara otomatis kartu BPJS Kesehatannya pun tidak bisa difungsikan, karena ikut nonaktifkan. Olehnya itu, Dinas Sosial melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten PPU, untuk mengantisipasi sementara warga yang ingin menggunakan kartu BPJSnya.
"Rencananya akan dialihkan sementara ke PBI APBD sembari menunggu proses verifikasi data," tambah Kasubid Bantuan Sosial Korban Bencana Dinsos Kabupaten PPU Agus Purwanto.
Melalui Desa/Kelurahan setempat, warga diminta untuk melengkapi NIK (nomor induk KTP), Tempat Tanggal Lahir, Alamat dan lainnya, agar tidak terjadi lagi kesalahan administrasi.
Kemuadian data diinput masuk ke DTKS Dinas Sosial dan disampaikan secara daring melalui SIKS NG ke Kementerian Sosial.
Kasubid Bantuan Sosial Korban Bencana Dinsos Kabupaten PPU Agus Purwanto menegaskan, warga yang dinonaktifkan bukan karena mereka sudah termasuk kategori mampu, namun murni karena tidak terdaftar dalam DTKS.
"Surat keputusan Kemensos sudah kami terima seminggu lalu. Target verifikasi oleh Desa/Kelurahan ditarget seminggu, karena harus secepatnya," tandas Kasubid Bantuan Sosial Korban Bencana Dinsos Kabupaten PPU Agus Purwanto.
Baca Juga;
Kawasan Tahura Bukit Soeharto Jadi Lokasi Ibukota, Bappeda Kaltim Sebut tak Merusak Hutan
Dihajar Sesama Tahanan, Pria Beristri 5 yang Cabuli Anaknya 50 Kali Terpaksa Dapat Perlakuan Khusus
Hotman Paris Ogah Temui Utusan Suami Rey Utami, Sempat Didatangi Ibu Kandung Pablo Benua di Kantor
Sebut FPI Sesuai dengan Pancasila, Awit Mashuri Beri Tantangan Ini Ke Presiden Jokowi
Acuan Jarak Aman Saat Berkendara Untuk Hindari Tabrakan Beruntun