Seperti Densus 88, Moeldoko Inisiasi Terbitnya PP Agar Koopsus TNI Bisa Ikut Tangani Teror
Mantan Panglima TNI, Moeldoko menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah, agar Koopsus TNI bisa menangani aksi teror serupa dengan Densus 88.
Pembentukan Koopsus TNI
Pemerintah membentuk Komando Operasi Khusus atau Koopsus TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Koopsus TNI ini berasal dari matra darat, laut, dan udara yang mempunyai ciri kemampuan khusus dengan tingkap kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.
Tujuan pembentukan Koopsus TNI ini adalah untuk menghadapi ancaman dengan eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
Dengan pertimbangan tersebut, Joowi telah menandatangani menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Presiden tersebut ditandangani 3 Juli 2019.
Dilansir dari laman Setkab, Kamis (18/7/2019), Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan:
1. Staf Umum TNI;
2. Inspektorat Jenderal TNI;
3. Staf Ahli Pimpinan TNI;
4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI;
5. Staf Intelijen TNI;
6. Staf Operasi TNI;