Seperti Densus 88, Moeldoko Inisiasi Terbitnya PP Agar Koopsus TNI Bisa Ikut Tangani Teror
Mantan Panglima TNI, Moeldoko menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah, agar Koopsus TNI bisa menangani aksi teror serupa dengan Densus 88.
Editor:
Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota TNI dari beragam kesatuan mengikuti upacara Peringatan HUT ke-72 TNI di Dermaga Indah Kiat, Merak, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017). Pemerintah membentuk Koopsus TNI yang berasal dari seluruh angkatan, darat, laut, dan udara.
7. Staf Personalia TNI;
8. Staf Logistik TNI;
9. Staf Teritorian TNI; dan
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI
c. unsur pelayanan:
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI;
3. Sekretariat Umum TNI; dan
4. Detasemen Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat, meliputi:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan Presiden;
6. Badan Pembinaan Hukum TNI;
Berita Terkait