Seperti Densus 88, Moeldoko Inisiasi Terbitnya PP Agar Koopsus TNI Bisa Ikut Tangani Teror
Mantan Panglima TNI, Moeldoko menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah, agar Koopsus TNI bisa menangani aksi teror serupa dengan Densus 88.
TRIBUNKALTIM.CO - Seperti Densus 88, Moeldoko Inisiasi Terbitnya Peraturan Pemerintah Agar Koopsus TNI Bisa Ikut Tangani Teror.
Mantan Panglima TNI, Moeldoko menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah, agar Koopsus TNI bisa menangani aksi teror serupa dengan Densus 88.
Dibentuknya Komando Operasi Khusus atau Koopsus TNI, dinyakini tidak berbenturan dengan Satuan Densus 88 Antiteror Polri dalam memberantas teroris di tanah air.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Koopsus akan menangani ancaman teroris yang berpotensi menganggu kedaulatan negara atau berisiko sangat tinggi.
"Sepanjang masih low-medium intencity itu masih polisi.
Namun begitu high intencity yang sungguh-sungguh mengancam negara, yang urusannya sudah kedaulatan, itu TNI harus diturunkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Meski begitu, Moeldoko menilai kriteria ancaman yang bersifat rendah dan tinggi belum diatur.
Sehingga diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) ke depannya dalam menentukan kriteria ancaman teroris.
"PP ini sedang saya inisiasi untuk segera dipikirkan.
Ini perlu ada aturan yang derivatif dari undang-undang yang mengatur.
Sehingga nanti tidak ada yanf tumpang tindih," paparnya.
Koopsus adalah pasukan elite yang dibentuk untuk penanggulangan terorisme, yang berasal dari ketiga matra dengan kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus.
Koopsus TNI fokus pada penanggulangan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.
Pasukan Koopsus memiliki anggota inti satu kompi.
Dengan seluruh unsur pendukung, termasuk intelijen, total anggotanya berjumlah 400 orang.
