Ini Syarat Bikin STNK Baru, Mulai BPKB Sampai KTP Pemilik Harus Disiapkan
Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan hal yang sering membuat pemilik kendaraan panik.
TRIBUNKALTIM.CO-Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan hal yang sering membuat pemilik kendaraan panik. STNK hilang sering terjadi dan biasanya bersamaan dengan dompet atau tas yang hilang karena kita sering membawa STNK saat bepergiaan.
Namun jika sampai STNK kendaraan hilang, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat STNK yang baru untuk mematuhi aturan dalam berkendara serta sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut memiliki surat-surat yang menunjukan hak kepemilikan.
Apalagi STNK merupakan surat kendaraan yang sangat penting terutama bila ada razia. Namun demikian, tak perlu panik atau bersusah hati karena STNK yang hilang masih bisa diganti dengan yang baru, tapi syaratnya harus terpenuhi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pembuatan STNK yang baru ternyata tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut kamu bisa mengajukan pembuatan STNK baru :
1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing
4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak
5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat
6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.
Setelah enam syarat tersebut kalian penuhi maka pembuatan STNK bisa di proses, tapi kalian juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.
Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNKnya, jadi untuk masalah biaya administrasi kalian bisa langsung bertanya ke samsat terkait.(*)
Baca Juga
• Batah Ada Keterlibatan Oknum Petugas Samsat Kasus Pemalsuan STNK dan Penggelapan Mobil
• Uji Emisi Bakal jadi Syarat dalam Perpanjangan STNK Pemilik Motor Mobil, Tahun Ini Diterapkan
• Regulasi Penghapusan Kendaraan Jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini, Kendaraan Jadi Rongsokan
• Polisi Temukan Puluhan STNK di Rumah Rey Utami & Pablo Benua, Diduga Terkait Penggelapan Kendaraan
• Viar, Gesits dan Selis, Sepeda Motor Listrik Karya Anak Negeri Sudah Punya STNK, Bisa Mengaspal
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul STNK Anda Hilang? Ini 6 Syarat Mudah Pembuatan STNK Baru Menurut Divisi Humas Polri, https://aceh.tribunnews.com/2019/08/01/stnk-anda-hilang-ini-6-syarat-mudah-pembuatan-stnk-baru-menurut-divisi-humas-polri?page=all.
Jelang Take Off Citilink Terbang Harus Kembali, Tujuan Surabaya-Samarinda Ganti Pesawat |
![]() |
---|
Gara-gara Lepas Infus, Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien, Padahal Korban Sudah Bersujud |
![]() |
---|
Aldebaran Tolak Cium Andin, Terkait Proses Syuting Arya Saloka dan Amanda Manopo di Ikatan Cinta? |
![]() |
---|
Nama-nama Penerima Bantuan UMKM 2021, Cek Daftarnya di eform.bri.co.id/bpum dan eform.bni.co.id |
![]() |
---|
Jadwal MotoGP 2021, Hasil FP1 dan FP2 Siapa Tercepat? Ada Link Live Streaming, Marquez Beri Kejutan |
![]() |
---|