Demo Buruh
Buruh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Berau, Tuntut Perusahaan Batu Bara tak Bayar Upah dan PHK Sepihak
Perusahaan Karya Bukit Mandiri merubah perjanjian kerja secara sepihak sehingga merugikan buruh dan tidak sesuai dengan undang-undang.
Para buruh sebelumnya mengaku telah difasilitasi oleh Disnakertrans Berau, namun belum ada kesepakatan.
Namun Bupati Berau Muharram, dalam pertemuan itu akhirnya menyatakan akan memanggil manajemen perusahaan.
"Saya minta Disnakertrans untuk memanggil manajemen perusahaan, harus yang bisa mengambil keputusan, bukan sekadar perwakilan manajemen," tegasnya.
• Paradoks Pemindahan Ibu Kota Indonesia, Pertambangan Ilegal Batu Bara Marak di Bukit Soeharto Kaltim
Selain itu, Bupati Berau Muharram juga berjanji akan menindak tegas, jika perusahaan tidak bisa membayar gaji buruh, sesuai yang disampaikan buruh.
"Perusahaan kan memiliki aset, yang bisa dijadikan jaminan (membayar gaji buruh)," tandasnya.
Setelah melakukan kesepakatan dengan Bupati Berau, para buruh akhirnya membubarkan diri.
(Tribunkaltim.co/Geafry)