Pilpres 2019
Dua Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Pertimbangan Hakim
Pengacara akhirnya mengungkapkan pertimbangan hakim memvonis bebas dua anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia, Riswanto mengatakan, polisi yang menjadi korban dari upaya pengeroyokan lima anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei telah beraktivitas kembali.
Riswanto mengatakan, polisi yang terkena dampak itu hanya mengalami luka ringan saja.
"Jadi dia sudah bisa menjalankan aktivitas kembali sebagai anggota kepolisian, bahkan saat ini ia sedang di luar kota jalani tugas," ujar Riswan saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan hakim memvonis bebas dua anak berinisial R dan G ini saat persidangan.
Selain itu, pasal pengeroyokan yaitu Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP yang disangkakan pada anak-anak itu juga tidak terbukti.
Meski demikian, mereka masih dikenakan Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang unjuk rasa.
Adapun pasal 218 KUHP berbunyi,
"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
Mereka pun akhirnya dinyatakan bebas oleh hakim.
Sementara, tiga anak lainnya saat ini masih menunggu putusan hakim.
2 Anggota FPI Lampung Divonis 3 Bulan 20 Hari, Hakim Pertimbangkan Sikap Terdakwa dalam Persidangan |
![]() |
---|
Aktif Bela Jokowi di 2 Pilpres hingga Anak Mantan RI 1, Ini 11 Calon Menteri Golkar yang Mengemuka |
![]() |
---|
Ditanya Perihal Uang Rp1 Triliun yang Keluar di Pilpres 2019, Sandiaga Uno Akhirnya Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Bursa Menteri Memanas, Suara yang Punya Kontribusi Pilpres 2019 Kian Nyaring, Ahok Kembali Mencuat |
![]() |
---|
Mantan Dan Brimob Ini Pernah Sebut Menteri Jokowi Ada dari Maluku, Diucapkan saat Ketemu Presiden |
![]() |
---|