Pilpres 2019

Dua Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Bebas,  Kuasa Hukum Ungkap Pertimbangan Hakim

Pengacara akhirnya mengungkapkan pertimbangan hakim memvonis bebas dua anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES
Polisi bertahan dari lemparan batu para demonstran yang ricuh di dekat gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Rabu (22/5/2019). 

Sebelumnya, hakim di PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi lima dari 10 anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei.

Hal itu diungkapkan Gita Aulia dari LBH Paham (Pusat Advokasi dan HAM) selaku kuasa hukum lima dari 10 anak yang ditangkap itu, seusai sidang.

Ia mengatakan, ada sejumlah pertimbangan hakim dalam mengabulkan permintaan diversi lima anak tersebut.

Pertama, lima anak tersebut masih di bawah umur dan harusnya kasus hukumnya diselesaikan di luar peradilan pidana.

"Kemudian kedua ancaman hukuman bagi adik-adik ini di bawah tujuh tahun jadi mereka diwajibkan untuk diversi," ucap Gita.

Baca juga :

Polisi Ungkap Pelaku Aksi Kerusuhan 21-22 Mei, Korban Tewas Ditembak dari Jarak 30 Meter

Polisi Umumkan 8 Kelompok yang Terlibat Kerusuhan 22 Mei, Ini Daftar Selengkapnya

Ketiga, Indonesia sedang membangun sistem pidana yang restorative justice.

Pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.(Kompas.com)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved