Pilpres 2019

Dua Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Bebas,  Kuasa Hukum Ungkap Pertimbangan Hakim

Pengacara akhirnya mengungkapkan pertimbangan hakim memvonis bebas dua anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES
Polisi bertahan dari lemparan batu para demonstran yang ricuh di dekat gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Rabu (22/5/2019). 

Setelah dinyatakan diversi gagal, mereka pun akhirnya menjalani proses hukum selanjutnya dan divonis bebas.

Upaya diversi gagal

Upaya diversi lima anak di bawah umur yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei lalu dinyatakan gagal.

Diversi, berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, Selasa (6/8/2019) mengatakan, kegagalan upaya diversi itu terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara dua pihak, yaitu korban (polisi) dengan pelaku (anak-anak yang tertangkap 22 Mei).

Saat Kerusuhan 22 Mei Sebab pihak, yaitu korban (polisi) tidak datang saat sidang diversi pada Senin kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga :

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Namun 334 tersangka Perusuh 22 Mei Tetap di Polda Metro Jaya

10 Polisi Diperiksa Komnas HAM Terkait Kerusuhan 22 Mei, Begini Hasil Investigasinya

"Itu salah satu kendala karena pihak korban masih ada di luar DKI Jakarta, jadi masih proses mendatangkan untuk segera sampai. Kalau yang bersangkatan sampai di wilayah Jakarta Pusat tidak tertutup kemungkinan semuanya akan tercapai diversi," kata Makmur.

Karena permohonan diversi gagal, kasus anak-anak itu akan dilanjutkan ke persidangan.

Walau proses persidangan akan berlanjut, Makmur mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut akan berakhir diversi.

Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA .

Jadi dalam perkara anak diutamakan untuk upaya diversi. "Jadi ini harus dilanjutkan ke persidangan putusan hukum pidana.

Namun, apabila ada kesepakatan diversi meski beberapa menit sebelum hakim mengucapkan putusan, maka pembacaan putusannya itu bisa dihentikan," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved