Awalnya Senyum & Antusias, Plt Dirut PLN Langsung Tertunduk Ketika Karni Ilyas Singgung Soal Nyawa

Mendengar pertanyaan Karni Ilyas tentang listrik padam, Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani yang awalnya antusias menyimak langsung tertunduk.

Editor: Doan Pardede
YouTube Indonesia Lawyer Club
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani 

Mendengar pernyataan Karni Ilyas, Sripeni yang tadinya tersenyum antusias menyimak apa yang disampaikan Karni pun tiba-tiba tertunduk dengan wajah tampak merasa bersalah.

Baca juga :

Viral, Pria Diduga Oknum Pegawai PLN Ancam Padamkan Listrik Selamanya, Langsung Tuai Kecaman

Rizal Ramli Beber Hubungan Antara Listrik dan Keamanan Nasional, Sebut Gampang Serang Indonesia

Karni Ilyas pun semakin menegaskan bahwa sumber penyebab tewasnya korban dalam pemadaman listrik adalah PLN.

Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani tertunduk
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani tertunduk ((YouTube Indonesia Lawyers Club))

"Dan itu enggak ada di Permen, dan itu yang saya katakan itu Undang-Undang Bu, dan di situ berlaku conditio sine qua non, jadi penyebab matinya dia ya kebakaran. Kebakaran, rumahnya terbakar, dia mati, tapi penyebab hulunya karena listrik mati," tuturnya.

Karni Ilyas menanyakan sikap PLN untuk mengganti rugi di luar dari yang sudah diatur dalam Permen ESDM.

"Kalau ini terjadi, apakah PLN siap untuk menanggung kerugian yang di luar dari yang ditentukan permen tadi? Karena Permen itu akan kalah dengan Undang-Undang," tanya Karni Ilyas.

Sripeni mengaku dirinya prihatin dengan peristiwa itu, namun ia sebagai pekerja di korporasi tidak punya wewenang selain yang sudah diatur dalam Permen ESDM.

"Baik terima kasih Bang Karni, tentunya kami di korporasi merasa prihatin Bang Karni, tetapi kami ini...karena kami bekerja di korporasi, ada aturan-aturan yang harus kami jalani."

"Nah kemudian Permen ESDM yang tadi kami sampaikan nomor 27 tahun 2017 ini adalah berkaitan dengan kewajiban bagaimana kami untuk memberikan tingkat mutu pelayanan kepada masyarakat, dan di sana ada aturannya."

"Dan dari Permen ESDM tadi sebagai pembina teknis dari PLN, maka kami tunduk kepada aturan tersebut," terang Sripeni.

Sripeni menyebut hal-hal yang tidak tertulis dalam Permen ESDM bukanlah wewenang dari PLN.

Baca juga :

Imbas Listrik Padam, PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik Pelanggan, Prabayar dan Premium Termasuk?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved