Idul Adha 2019

Ini Panduan Memilih Hewan Kurban yang Dipaparkan LPPOM MUI Kaltim

Pastikan pula hewan kurban tersebut merupakan hewan sempurna, yang tak mengalami cacat.

TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO
Lapak pedagang hewan kurban yang berada di Jalan Merdeka, Kel. Sungai Pinang, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Rabu (8/8/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Idul Adha tahun ini jatuh pada 11 Agustus 2019.

Sesuai ajaran Islam, hewan yang dijadikan qurban haruslah halal dan sehat.

LPPOM MUI Kaltim memberikan beberapa saran dan panduan yang penting diketahui oleh masyarakat saat membeli hewan kurban.

Sumarsongko, selaku Direktur LPPOM MUI Provinsi Kaltim, mejelaskan, sebelum memilih hewan kurban, warga harus memperhatikan beberapa hal.

"MUI Kaltim telah melakukan pengecekan ke sejumlah tempat yang didapati adanya pedagang hewan kurban, untuk menentukan hewan yang dijual sesuai atau tidak," sampainya saat ditemui Tribunkaltim.co di kantor MUI Prov. Kaltim yang berada di Jl. Harmonika, Samarinda, Rabu (7/8/2019).

"Kami khawatir banyak masyarakat yang tidak paham bagaimana menentukan apa saja syarat agar hewan yang dapat dijadikan hewan kurban. Dan ada beberapa hal yang mesti diketahui, seperti umur hewan kurban. Jenisnya yang antara lain hewan sapi, unta, dan kambing," jelas Sumarsongko menambahkan.

MUI Kaltim menjelaskan, hewan kurban harus masuk kedalam hukum musinnah. Dan makna musinnah itu sendiri dikatakan, adalah hewan berjenis unta, sapi dan kambing yang meliputi kategori usia minimal.

Sumarsongko menuturkan, untuk usia keabsahan hewan kurban terdiri dari unta adalah lima tahun masuk tahun keenam. Sapi adalah dua tahun masuk tahun ketiga. Kambing adalah satu tahun masuk tahun kedua.

"Penting mengetahui usia Hewan Qurban. Nah untuk hewan Qurban yang baik adalah yang cukup usia, untuk kambing dan domba adalah 12-18 bulan, sedangkan sapi atau sejenisnya seperti kerbau 22 bulan (diatas 2 tahun), dan unta berkisar diatas 5 tahun," tuturnya.

Sumarsongko menyebutkan, cara mudah untuk mengetahui usia hewan Qurban adalah melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik.

"Selain itu, nanti bisa juga melakukan metode cek gigi hewan yakni jika gigi susu hewan tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), hal tersebut menandakan ternak (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan," sebutnya menjelaskan.

Lanjut ia menerangkan, hewan yang akan dijadikan kurban, paling tidak memiliki kualitas yang baik.

Pastikan pula hewan kurban tersebut merupakan hewan sempurna, yang tak mengalami cacat.

"Terdapat beberapa cacat yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah disembelih, yakni buta sebelah dan jelas sekali kebutaanya. Juga sakit, pincang, dan sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang," lanjutnya.

"Jika tidak sah, maka hewan tersebut memiliki status sebagai daging biasa bukan menjadi Qurban," tegasnya menambahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved