Temuan KPK yang Sidak ke 4 Tambang Batu Bara di Samarinda Kalimantan Timur
Sebab, menurutnya, tidak mungkin pemilik konsesi tak mengetahui lahannya ditambang orang. Apalagi, saat mereka memasuki kawasan tambang.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Kantor Pajak Pratama dan Polresta Samarinda Kalimantan Timur berkunjung di 4 lokasi tambang di Samarinda, Jumat (8/8/2019).
Ditemukan sejumlah persoalan. Mulai dari belum ditutupnya lubang tambang sampai kewajiban pembayaran keuangan perusahaan ke kas negara.
Termasuk klarifikasi soal meninggalnya anak di lubang tambang.
Kunjungan pertama di Energi Cahaya Industrama, disusul berurutan PT. Nuansa Cipta Coal Investment, CV. Limbuh, dan PT. Lana Harita Indonesia.
Di salah satu pit PT ECI di daerah Bantuas, Samarinda, Penasihat KPK, M. Tsani Annafari, dibuat sedikit geram dengan laporan perwakilan perusahan, Sobirin soal adanya salah titik yang diklaim ditambang oleh warga pemilik tanah.
Tsani seolah menyangsikan hal itu. Sebab, menurutnya, tidak mungkin pemilik konsesi tak mengetahui lahannya ditambang orang. Apalagi, saat mereka memasuki kawasan tambang, wajib melalui pintu pemeriksaan oleh petugas keamanan.
"Jangan pakai bahasa tak tahu. Ga mungkin," kata Tsani. "Saya akan cek dua minggu lagi,".
Salah satu bekas bukaan tambang milik PT ICI juga masuk dalam program reklamasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tsani mengingatkan, jangan sampai jika reklamasi lahan nanti, bakal menyulitkan pengusutan hukum di kemudian hari dikarenakan barang bukti sudah berubah.
Dari PT ECI, rombongan bergerak ke PT NCI. Di sana, tim mengunjungi lokasi penyemaian pohon untuk revegetasi dan reklamasi lahan paska tambang. Dari laporan perusahan diketahui, proses reklamasi sudah berjalan 70 persen di tahun 2014-2015 di lahan seluas 5 hektare menggunakan dana Rp 2,7 miliar.
Dari Bantuas, rombongan bergeser ke lokasi tambang CV Limbuh di Mugirejo. Kedatangan tim menindaklanjuti laporan warga soal tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman. Bedanya, di CV Limbuh sudah melalukan penimbunan lokasi.
Adapun di lokasi terakhir yang dikunjungi adalah PT Lana Harita Indonesia. Perwakilan KPK, ESDM dan Kantor Pajak Pratama menggelar pertemuan tertutup dengan perwakilan perusahaan.
Usai pertemuan sekitar 30an menit, Tsani memaparkan isi pertemuan. Pertama adalah klarifikasi soal aduan meninggalkannya anak di sebuah kolam yang berada di wilayah konsesi Lana Harita Indonesia. Ini, bagian menindaklanjuti laporan Komnas Hak Azazi Manusia.
"Ternyata (meninggalnya) di rawa-rawa di luar lokasi tambang. Dan kita klarifikasi dengan Satreskrim laporan polisi dan sudah di SP3. Sehingga tidak diteruskan kasusnya," kata Tsani.
Dari 4 kunjungan itu, 3 perusahaan belum membayar sejumlah kewajiban pembayaran pada negara kecuali Lana Harita Indonesia. Jenisnya bervariasi mulai dari kewajiban pajak bumi dan bangunan atau pajak lainnya.
Meski demikian, Kepala Kantor Pajak Pratama, Samarinda Ilir, Edison belum mau membeberkan jenis tunggakan dan berapa besarnya. Untuk CV Limbuh, disebutnya nominalnya kurang dari Rp 1 miliar.