Temuan KPK yang Sidak ke 4 Tambang Batu Bara di Samarinda Kalimantan Timur

Sebab, menurutnya, tidak mungkin pemilik konsesi tak mengetahui lahannya ditambang orang. Apalagi, saat mereka memasuki kawasan tambang.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo
Penasihat KPK, M. Tsani Annafari, di sela kunjungan monitoring tata kelola pertambangan di Kaltim, Jumat (9/8/2019). 

Sementara, untuk Lana Harita Indonesia, yang izinnya dikeluarkan oleh pusat, KPP Samarinda menilai ada potensi PBB berjalan yang bakal jatuh tempo November nanti.

Edison juga belum mau merinci berapa banyak perusahaan penambangan batu bara yang belum setorkan pajak.

Untuk perusahaan yang izinnya dikeluarkan pusat, jajaranya sebatas mengontrol setoran kewajiban pajak. Sementara izin yang dikeluarkan daerah, Dinas ESDM Kaltim punya hak menolak atau menyetujui rencana anggaran biaya penambangan dan setoran pajak yang diusulkan perushaan.

Ia memaparkan, bagi perushaan penambangan yang menunggak kewajiban pembayaran ke negara jajaranya punya sejumlah mekanisme penagihan.

"Teguran, paksa, sita dan lelang," katanya.

Adapun, bagi perusahaan yang sudah tutup, pailit dan belum membayarkan sejumlah kewajiban keuangan pada negara pun bakal dikejar. "Kita cari asetnya, penanggungjawab sebelumnya," tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved