Evi Apita Maya Calon Anggota DPD NTB Menangis, MK Tolak Semua Dalil Gugatan Farouk Muhammad

Isak tangis haru ditunjukkan Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD NTB nomor urut 26 saat MK menolak seluruh dalil gugatan lawannya, Farouk Muhammad

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUNKALTO.CO, JAKARTA - Isak tangis haru ditunjukkan Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 26 saat Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil gugatan lawannya, Farouk Muhammad

Evi Apita Maya memang tak bisa menutupi rasa haru usai mendengar putusan terkait sengketa hasil DPD NTB Tahun 2019.

Ia mengaku lega karena tudingan melakukan pelanggaran administrasi dengan tuduhan melakukan pengeditan pasfoto di luar batas kewajaran tak terbukti.

Dengan memegang tisu yang terlipat segi empat, wawancara Evi bersama awak media sempat terhenti.

Ia menyempatkan mengusap tetesan air mata bahagia yang terus mengalir di pipinya.

Evi Apita nomor urut 26 calon DPD RI dari NTB.
Evi Apita nomor urut 26 calon DPD RI dari NTB. (Ist/Capature Tribunnews.com)

Sambil sedikit terbata-bata karena mencoba menahan tangisan, Evi menyebut apapun putusan yang baru saja dibaca mahkamah, hal itu pasti putusan paling adil.

Anies Baswedan Setahun Pimpin Jakarta Tanpa Wagub; Sekwan Beri Penjelasan, PKS Sorot Tajam

Romelu Lukaku Berlabuh di Inter Milan, Ole Gunnar Solskjaer: Sudah Waktunya Dia Pergi dari MU

Evi turut berterima kasih kepada sembilan hakim konstitusi yang sudah memutus perkaranya secara adil.

"Saya bersyukur alhamdulillah. Izinkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya. Seluruh masyarakat NTB yang mendoakan, alhamdulillah kita dimenangkan," ucap Evi lagi, sambil mengusap pipinya yang dibasahi air mata.

"Terima kasih semua yang selama ini mengikut dan mendoakan," imbuh dia kepada Tribunnews.com.

 

Calon Anggota DPD NTB Avi Apita Maya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Calon Anggota DPD NTB Avi Apita Maya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Pembacaan putusan itu berlangsung di ruang sidang lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (9/8).

Evi selaku pihak terkait dalam perkara ini, sengaja hadir dalam persidangan. Ia hadir ditemani kakak kandungnya Antoni Amir.

Keduanya duduk pada bagian sisi tengah baris belakang. Sedangkan tim kuasa hukumnya duduk satu baris di depan Evi.

Selama mahkamah membacakan pertimbangan hukum, sesekali Evi menyatukan tangan dan menegakkan posisi duduk. Dia juga terlihat menghela nafas beberapa kali.

Ketika Ketua MK Anwar Usman sampai pada pembacaan amar putusan, Evi nampak sedikit mengerutkan wajah seakan menyimak serius setiap perkataan Anwar.

"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon pihak terkait satu, pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan Pemohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Anwar Usman.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved