Kisah Berawal dari Reuni Sekolah, Pria Ini Rela Tinggalkan Istri & Anak Demi Bersama Wanita Bersuami
Diketahui, pria tersebut telah meninggalkan istri dan dua anaknya di Jakarta demi memenuhi keinginan sang wanita selingkuhannya.
Editor:
Doan Pardede
(Istimewa)
Kapolres Klaten, AKBP Aries Andi menggelar konferensi pers penangkapan pelaku teror peledakan petasan di mapolres setempat, Kamis (8/8/2019)
BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu. Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.(Kompas.com)