898 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Termasuk 2 Orang Napi Kasus Korupsi

Dari ratusan napi yang mendapat remisi umum (RU) ini, 5 orang di antaranya langsung bebas.

Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUN KALTIM / RAHMAD TAUFIK
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Klas IIB Tenggarong, Artop Matana 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 898 narapidana (napi) yang menghuni Lapas Klas IIB Tenggarong menjadi dapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74 yang diserahkan Jumat (16/8/2019).

Dari ratusan napi yang mendapat remisi umum (RU) ini, 5 orang di antaranya langsung bebas.

Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Klas IIB Tenggarong, Artop Matana mengemukakan, remisi atau potongan hukuman yang diusulkan bervariasi tiap napi mulai 1-6 bulan.

Mereka yang mendapat remisi ini telah memenuhi persyaratan, seperti kelengkapan administrasi berupa petikan putusan, eksekusi, laporan perkembangan pembinaan.

Dalam hal ini napi tidak pernah melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik.

"Sesuai PP 99/2012, ada 2 orang kasus tipikor yang juga diusulkan dapat remisi. Mereka sudah membayar denda dan uang pengganti," ujar Artop, Senin (12/8/2019).

Sedangkan bila mengacu PP 28/2006, terpidana korupsi tidak usah membayar denda asalkan menjalani 1/3 masa hukuman.

Dari 1.417 warga binaan yang menghuni Lapas Klas IIB Tenggarong, 12 orang di antaranya napi kasus korupsi.

Penyerahan remisi dilaksanakan saat upacara pada Jumat (16/8/2019).

"Kalau menurut SK-nya, penyerahan remisinya pada Sabtu (17/8/2019). Kami akan serahkan remisi kepada beberapa perwakilan napi. Untuk transparansi, kami akan tempel daftar penerima remisi di semua blok," ucap Artop.

Selain itu, warga binaan juga bisa mengetahui siapa saja penerima remisi lewat layanan self service. Mereka tinggal menaruh sidik jari ke mesin fingerprint.

"Layanan self service untuk keluarga juga ada agar mereka bisa mengetahui sudah berapa lama menjalani pidana, sudah berapa kali dapat remisi, dan kapan bisa mengajukan pembebasan bersyarat," tuturnya.

Caranya, apabila ada kunjungan dari keluarga inti, maka istri dan anak dari terpidana diminta rekam sidik jari.

"Dari rekam itu, apabila diletakkan di finger print di situ data warga binaan bisa diketahui semuanya," ucap Arton. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved