Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Beri Perlindungan, 139 Produk UMKM Resmi Kantongi Sertifikat Hak Cipta dan Merek

Upaya percepatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Samarinda mulai menunjukkan hasil konkret.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
HAK INTELEKTUAL UMKM - Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif sebagai simbol pengakuan dan perlindungan resmi atas karya dan identitas produk mereka, 14 November 2025.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Upaya percepatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Samarinda mulai menunjukkan hasil konkret.

Melalui agenda Penyerahan Sertifikat HKI Produk Ekraf yang digelar di Ballroom Arutala Bapperida Kota Samarinda pada Jumat (14/11/2025).

Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan komitmennya menghadirkan ekosistem kreatif yang terlindungi, terstandardisasi, dan kompetitif secara ekonomi.

Kabid Pengembangan Ekraf Disporapar Samarinda, Agnes Geringbelawing, menjelaskan bahwa inisiatif sosialisasi mengenai manfaat dan urgensi HKI sebenarnya telah dimulai sejak 2022 - 2023 melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Baca juga: DPRD Kaltim Desak HKI dan BNP Segera Benahi Regulasi Operasional

Namun, fasilitasi pendaftaran baru dapat direalisasikan secara penuh pada 2024 setelah tersedianya anggaran khusus.

Ia menerangkan bahwa sebelum adanya alokasi biaya tersebut, kegiatan pemerintah hanya sebatas memberikan sosialisasi kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM mengenai program pengembangan ekonomi kreatif melalui perlindungan HKI, baik terkait merek maupun hak cipta.

Setelah dukungan anggaran terbuka, Disporapar melalui Bidang Pengembangan Ekraf menggandeng Badan Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) untuk memperluas cakupan pendampingan.

“Melalui kerja sama itu, telah dilakukan beberapa kali sosialisasi sekaligus pendampingan dan pendaftaran HKI bagi sub sektor ekonomi kreatif yang ada di Samarinda, yang secara keseluruhan berjumlah 17 subsektor,” ujarnya.

Adapun 17 Kekayaan Intelektual Komunal asal Samarinda, terdiri dari lima motif Sarung Samarinda diantaranya Motif Ballo Hatta, Belang Pengantin, Tabba Golo, Ballo KuSepulu, dan Sepuluh Bolong. 

Kemudian ada pula 12 tarian Dayak dari Desa Pampang, yaitu:

Tari Pamuang Tawai, Ajai, Pampagaq, Lasan Leto, Punan Leto, Leleng Suku Dayak Kenyah, Hudoq Aban, Enggang Medang, Nyelam Sakai, Ayunan Tali, Sumpit Dayak, dan Lemada Lasan.

Baca juga: Penajam Paser Utara Punya Banyak Talenta di Industri Kreatif, Untungnya Punya HKI

Sekitar 139 produk ekraf/UMKM yang telah memiliki HKI, terdiri dari 38 hak cipta dan 101 merek. Produk-produk tersebut berasal dari subsektor kuliner, kriya/wastra, musik, fashion, penerbitan, hingga fotografi sebagai subsektor unggulan yang selama ini menggerakkan ekonomi kreatif Kota Samarinda

Keberhasilan ini, menurut Agnes, menandai semakin terintegrasinya upaya perlindungan aset intelektual lintas subsektor.

Agnes juga menekankan pentingnya pemahaman pelaku ekraf mengenai perlindungan ide kreatif.

Ia menjelaskan bahwa tanpa edukasi, banyak pelaku usaha tidak menyadari bahwa kekayaan intelektual mereka sebenarnya telah dilindungi oleh negara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved