Alasan Kivlan Zen Jual Rumah Sampai Terbelit Utang Gegara PAM Swakarsa, Sebut BJ Habibie dan Wiranto

Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribun Images
Alasan Kivlan Zen Jual Rumah Sampai Terbelit Utang Gegara PAM Swakarsa, Sebut BJ Habibie dan Wiranto 

Dalam pertemuan itu, BJ Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat PAM Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.

"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

Mantan Presiden BJ Habibie.
Mantan Presiden BJ Habibie. (KOMPAS.com/Ronny Buol)

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.

Adapun PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.

Hingga artikel ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya mewawancarai Wiranto terkait gugatan Kivlan ini.

Dilansir dari Kompas.com Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis (1/8/2019).

Gugatan kembali didaftarkan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pengajuan praperadilan itu diperinci menjadi empat bagian, yakni praperadilan untuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan persoalan penyitaan.

“Jadi kalau dibilang sama, tidak, dibilang beda karena objeknya sama, ya tidak juga, tapi cara menguraikannya lebih rinci,” kata Tonin di Jakarta, Kamis.

Wiranto saat menjabat Panglima ABRI bersama Presiden Soeharto.
Wiranto saat menjabat Panglima ABRI bersama Presiden Soeharto. (©blogspot.com)

Ia menyampaikan, gugatan praperadilan yang diperinci menjadi empat bagian itu dapat membuat kasus per kasus menjadi lebih fokus.

Dalam permohonan pertama, terdiri dari empat gugatan sekaligus sehingga dinilai Tonin memungkinkan membuat hakim bingung.

Baca juga:

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved