Gigolo Bunuh SPG di Bali, Ngaku Tersinggung Gegara Dibilang tak Memuaskan
Motif pembunuhan SPG di Bali bernama Ni Putu Yuniawati (39) akhirnya terungkap.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.
"Mereka ini baru kenal seminggu lah. Setelah itu (melakukan pembunuhan), pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.
9. Kenai dua pasal berbeda
Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal yang berbeda.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi dan penyelidikan serta melakukan autopsi bahkan juga visum, dipastikan korban meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh Gus Tu.
"Hasil dari autopsi dan visum yang dilakukan pada hari Jumat (9/8/2019) pada pukul 08.30 wita, ditemukan luka-luka memar dibagian leher kiri dan kanan, kedua luka memar di kelopak bawah dan atas mata kanan kiri," ungkap Ruddi .
"Terdapat luka memar pada pipi kiri dan hidung, terdapat luka robek di dalam kelaminnya, dan dibibir kelamin agak bengkak. Hasil autopsi bagian luar dan dalam ada resapan darah yakni adanya tanda-tanda kekerasan," tambah Ruddi.
Baca juga:
Pencabulan di Jombang, Remaja 13 Tahun Diajak ke Sawah, Dicekoki Arak, lalu Digerayangi 3 Pria
Terungkap, Ada Sosok Selain Prada DP yang Tahu Soal Pembunuhan Vera Oktaria, Beri Saran Bakar Saja
Pelaku Pembunuhan Sisca Icun Sulastri Diduga Sebagai Gigolo, Dijanjikan Uang Rp 2 juta untuk Kencan
Syok Istrinya Tewas di Tangan Gigolo, Begini Ungkapan Sang Suami terhadap Deli Cinta Sihombing
Setelah mendapatkan hasil autopsi, tim yang sudah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi pelaku berada di Sulawesi Utara.
Satgas CTOC Polda Bali, Jatanras Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denbar langsung diterjunkan untuk menangkap tersangka.
Mereka dibantu jajaran kepolisian Sulawesi Utara.
Tiga hari melakukan pengejaran, Bagus Putu Wijaya alias BPW (33) berhasil diamankan di Jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, sekitar pukul 21.30 wita, Kamis (8/8/2019) malam.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/878/VIII/2019/Bali/Resta Dps, pada tanggal 05 Agustus 2019. (*)