KPU Samarinda Ambil Pelajaran dari Kasus PPK Loa Janan Ilir yang Masuk Penjara, Perketat Seleksi PPK
Kasus terbongkar karena Elnathan Pasambe, ajukan protes karena kehilangan 293 suara di Kelurahan Rapak Dalam
“Unsur kelalaian dan kesengajaan, baiknya nanti dilihat di fakta persidangan saja,” ucapnya Senin (18/6/2019) lalu.
Ke-limanya tidak ditahan, karena pertimbangan kooperatif selama jalani proses dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Adapaun jaksa penuntut umum yang hadapi perkara ini yakni Winro, Dwinanto dan Yudi.
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Imam Santoso apresiasi proses hukum yang kini berjalan. Proses ini, dikatakan dia menunjukkan penyidik telah melengkapi semua keterangan yang diperlukan mengungkap kasus itu.
“Bawaslu bersyukur kasus ini bisa dilimpahkan ke tahap 2, kami terus akan pantau," ujar komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto. (dro)
Baca Juga;
Gubernur Kalimantan Selatan Klaim Kalsel Berada di Tengah-tengah, Layak jadi Ibu Kota Baru Indonesia
Diduga Ada Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup Ambil Sampel Air di Aliran Pembuangan Pertamina
Wacana Ibu Kota Indonesia di Kaltim dan Kalteng, Mulai Marak Tawaran Tanah Kavlingan dan Apartemen