Pencabulan di Jombang, Remaja 13 Tahun Diajak ke Sawah, Dicekoki Arak, lalu Digerayangi 3 Pria

Heboh kabar pencabulan di Jombang, Jawa Timur. Korban yang merupakan remaja 13 tahun diajak ke sawah, dicekoki arak hingga mabuk,

Editor: Syaiful Syafar
KOMPAS.com/MOH. SYAFIÍ
Ketiga pelaku pencabulan di Jombang saat diinterogasi Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, di Mapolres Jombang Jawa Timur, Senin (12/8/2019). (MOH. SYAFIÍ) 

TRIBUNKALTIM.CO - Heboh kabar pencabulan di Jombang, Jawa Timur. Korban yang merupakan remaja 13 tahun diajak ke sawah, dicekoki arak hingga mabuk, lalu digerayangi 3 pria.

Tiga pemuda diringkus jajaran Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, karena mencabuli seorang remaja berumur 13 tahun berinisial RA.

Salah satu pelaku masih duduk di bangku SMA.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap remaja itu terjadi di area persawahan di Dusun Gurameh, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (27/7/2019).

"Kejadiannya sekitar pukul 21.00 WIB di area persawahan," kata Azi di Mapolres Jombang, Senin (12/8/2019), dilansir Kompas.com.

Baca juga:

Tiga Kasus Pencabulan di Bawah Umur Terjadi di Kukar, Termasuk Kenal di Medsos

Pencabulan Oleh Oknum Guru di Penajam, Polisi Sebut Pelaku Ajak Korban Nonton Film Kartun

Curahan Hati Murid SD Korban Pencabulan: Tak Tahu Mengapa Lahirkan Bayi dan Masih Ingin Sekolah

Ketiga pelaku pencabulan bernama bernama Elva Nurmansyah (24), Dwi Arifai (22), dan YCK (17).

Adapun RA tinggal di wilayah Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Azi menjelaskan, pencabulan diawali dengan kedatangan YCK yang menjemput korban di dekat rumahnya.

Oleh YCK, korban diajak ke area persawahan dan dipertemukan dengan dua temannya.

Di tengah area persawahan, korban dicekoki miras jenis arak.

Saat korban terpengaruh miras dan tak sadarkan diri, para pelaku mulai mencabuli korban.

"Perbuatan para pelaku itu diceritakan oleh korban kepada orangtuanya. Menurut pengakuan pelaku, pencabulan ini memang sudah direncanakan," ujar Azi.

Baca juga:

Gegara Tertangkap Kasus Pencabulan 34 Siswa, Guru Les Privat DRP Gagal Nikah dengan Tunangannya

Pelaku Pencabulan Anak Menjerit dan Minta Istirahat, Eksekusi Cambuk di Aceh Sesaat Dihentikan

Polisi Meringkus Oknum Guru SD di Jombang, Diduga Lakukan Pencabulan 19 Kali kepada Dua Siswinya

Para pelaku pencabulan diamankan polisi pada Selasa (6/8/2019) lalu.

Mereka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kakek 50 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun

Kasus pencabulan sebelumnya juga menghebohkan warga di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Seorang anak berusia 9 tahun, sebut saja Bunga, diperlakukan tidak senonoh oleh seorang kakek berusia 50 tahun yang tak lain tetangganya.

Peristiwa tersebut terjadi awal pekan kemarin dan dilaporkan ke Polsek Muara Wahau, Jumat (9/8/2019).

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno membenarkan laporan tersebut.

Bahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka dan memprosesnya secara hukum.

“Setelah melalui proses pemeriksaan para saksi, terlapor kami jerat dengan UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.

Baca juga:

AKSI BEJAT Oknum Guru Olahraga Cabuli 3 Siswi Akhirnya Terbongkar, Pakai Modus Ini

Diduga Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen Ini Disidang di Pengadilan, Pengacara Soroti Teriakan Korban

Siswi SMP Kepergok Dicabuli Seniornya, Keluarga Pelaku Malah Ngamuk Aniaya Keluarga Korban

Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno menyebutkan, Pasal 76D, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Perbuatan tersebut diancam hukuman 15 tahun pidana kurungan, Sabtu (10/8/2019).

Peristiwa tersebut, menurut Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno dilaporkan nenek korban.

Saat itu, sang cucu baru saja pulang dari memperbaiki sepeda di bengkel.

Ternyata bengkel yang dituju tutup dan Bunga hendak kembali pulang ke rumah.

Di pertengahan jalan, korban dipanggil oleh tersangka yang hendak membantu memperbaiki sepeda.

“Neneknya kaget, melihat cucunya pulang dalam keadaan menangis. Ditanya, kamu kenapa, si cucu menjawab, tadi ada orang di rumah kuning itu mencabuli orang. Si nenek pun berkata, ah biar aja, asal bukan kamu,” kata Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.

Mendapat jawaban seperti itu dari sang nenek, si cucu kembali bertanya, kalau mencabuli orang bisa hamil kah? Si nenek pun menjawab bisa.

Tak disangka, si cucu langsung berteriak dan berkata, kalau begitu aku yang hamil.

“Neneknya langsung terkejut mendengar jawaban si cucu. Kemudian dibawanya si cucu mencari rumah kuning yang dimaksud dan ia marah-marah pada pelaku,” kata Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.

Tak puas memarahi pelaku, nenek Bunga langsung ke Kantor Polsek Muara Wahau dan melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved