Polisi Meringkus Oknum Guru SD di Jombang,Diduga Lakukan Pencabulan 19 Kali kepada Dua Siswinya

Polisi menangkap seorang oknum guru SD di Jombang, diduga melakukan pencabulan terhadap dua siswinya sebanyak 19 kali.

KOMPAS.com/Moh. Syafii
KHS (36), Guru SDN terduga pelaku kasus pencabulan terhadap 2 anak SD, didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi (kiri) dan Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji (Kanan). 

TRIBUNKALTIM.CO, JOMBANG--  Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap KHS (36), guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap karena diduga mencabuli dua muridnya.

"Ditangkapnya kemarin, hari Senin, di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Selasa (09/10/2018).

KHS (36), Guru SDN terduga pelaku kasus pencabulan terhadap 2 anak SD, didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi (kiri) dan Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji (Kanan).
KHS (36), Guru SDN terduga pelaku kasus pencabulan terhadap 2 anak SD, didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi (kiri) dan Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji (Kanan). (KOMPAS.com/Moh. Syafii)

Gatot mengungkapkan, beberapa waktu lalu, polisi menerima laporan pencabulan tersebut.

"Korbannya dua orang. Untuk sementara waktu masih dua orang, kemungkinan (jumlah) korban bertambah masih bisa. Kita lihat nanti hasil penyelidikan," ujarnya.

Kedua korban, lanjut Gatot, saat ini duduk di kelas 1 SMP. Pencabulan oleh KHS dilakukan saat korban duduk di kelas 6 SD.

Baca: Pihak Rektorat Sebut Pelaku dan Perekam Video Mesum adalah Mahasiswa dan Mahasiswi Kampus UIN

Baca: Siswi SMA Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Delapan Pria termasuk Ayah, Paman dan Tetangga

Baca: Mahasiswi Jadi Korban Pecabulan, Paranormal Minta Kirim Foto Bugil Lewat WA

"Dilakukan sejak bulan tiga (Maret) tahun 2017. Satu korban ada yang dicabuli 9 kali, yang satunya dicabuli 10 kali. Saat itu korban masih kelas 6 SD," ungkap Gatot.

Aksi pencabulan terhadap siswa oleh oknum guru di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali terkuak. Kali ini, menimpa dua orang siswi sekolah dasar (SD) di wilayah, Kecamatan Sumobito, YF (13) dan LF (13).

“Awalnya itu korban cerita kepada temannya. Kemudian temannya itu bercerita kepada orang tua korban. Kemudian korban ditanyai orang tuanya, akhirnya korban mengaku bahwa dicabuli guru olahraga itu dan dilaporkan ke polisi,” katanya dalam rilis, Selasa (9/10/2018).

Akibat perbuatannya, guru PNS asal Mojoagung tersebut ditahan di Mapolres Jombang. Dia dijerat pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli 2 Muridnya, Guru SD di Jombang Ditangkap Polisi", https://regional.kompas.com/read/2018/10/09/19211321/diduga-cabuli-2-muridnya-guru-sd-di-jombang-ditangkap-polisi.
Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií
Editor : Reni Susanti

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved