Pengamat Hukum Soroti Kasus Dua Anak Tewas Tenggelam di Kubangan Stadion Batakan Balikpapan

Dirinya menyebutkan dasar hukum yang bisa digunakan untuk menuntut serta menggugat pengelola Stadion Batakan jika terbukti ada kelalaian.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/HO-INFO BENCANA KOTA BALIKPAPAN
DI EVAKUASI - Warga mengevakuasi salah satu anak yang menjadi korban tewas di kubangan yang berada di dekat Stadion Batakan Balikpapan, Kamis (8/8/2019). Dua orang anak tewas setelah tenggelam saat bermain di kubangan yang berada tidak jauh dari Stadion Batakan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus tewasnya dua anak di kubangan sekitar Stadion Batakan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur nampaknya bisa berbuntut panjang.

Pasalnya, dari pihak keluarga korban dapat mengajukan tuntutan pidana maupun perdata atas kejadian tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, di lokasi kejadian di Stadion Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur

Di kawasan kubangan tersebut memang tidak telihat adanya pagar pembatas ataupun plang bertuliskan imbauan atau larangan beraktivitas di sekitar kubangan tersebut.

Bahkan, terlihat beberapa warga yang memanfaatkan kubangan tersebut untuk memancing.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH Kumham) Balikpapan, Rubadi menjelaskan bahwa kubangan tersebut merupakan bekas galian pembangunan stadion Batakan.

Yang saat ini dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan.

Oleh karena itu, menurutnya sangat dimungkinkan ada unsur kelalaian dari pengelola stadion yang menjadi markas klub Persiba Balikpapan tersebut.

"Seharusnya galian itu di tutup kembali atau dipasangi pagar di sekeliling kolam dan dipasang peringatan untuk tidak beraktivitas disitu," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Senin (12/8/2019). 

Lanjut dia, dengan tidak adanya pagar pembatas dan plang himbauan atau larangan dari pengelola dapat diduga adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola.

Sehingga orangtua korban sangat bisa mengajukan tuntutan pidana dan gugatan perdata kepada pengelola stadion.

"Gugatan yang diajukan bisa sampai miliaran rupiah. Sebab, yang menjadi korban adalah anak-anak," ungkapnya.

Dirinya menyebutkan dasar hukum yang bisa digunakan untuk menuntut serta menggugat pengelola Stadion Batakan jika terbukti ada kelalaian.

Ia menegaskan, pihak pengelola bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Ini tentang Pasal 112 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rubadi menerangkan, pasal tersebut berbunyi barang siapa karena kesalahanya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana kurungan paling lama lima tahun.

“Kalau gugagatannya itu tak terhingga nilainya, karena korbannya anak-anak.

Kalau anak-anak ‘kan masih ada masa depannya, mana tahu dia jadi presiden.

Kalau korbannya sudah tua mungkin lain lagi ceritanya,” jelasnya.

Dirinya mengimbau, pihak keluarga korban yang sangat merasa dirugikan baik secara materiil dan inmateriil segera mengajukan gugatan perdata dan laporan pidana kepada pihak kepolisian.

Sebab, kasus ini termasuk delik culpose delicten (culpa).

Setelah membuat laporan, maka pihak kepolisian harus melakukan investigasi mendalam.

“Tapi seharusnya tanpa laporan pun kepolisian harus melakukan penyelidikan. Karena sudah ada korban yang mengakibatkan kematian,” tutur Rubadi.

Diberitakan sebelumnya, dua orang tewas tenggelam saat berenang di kubangan bekas galian pembangunan Stadion Batakan, pada Kamis (8/8/2019) kemarin.

Dua korban tewas tersebut adalah Geri dan Alpiansyah, pelajar di SD 05 Batakan.

Kedua korban itu masih berusia 11 tahun.

(Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved