Breaking News

Viral di Medsos

Video Viral 4 Pemuda di Inhu Diduga Kencingi Bendera Merah Putih, Begini Fakta Sebenarnya

Empat pemuda Indragiri Hulu Riau diamankan polisi gara-gara diduga sedang mengencingi Bendera Merah Putih viral di media sosial Instagram.

Editor: Doan Pardede
Dok. Polres Inhu(IDON)
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting menginterogasi empat pemuda yang diduga kencingi bendera yang viral di media sosial, Jumat (9/8/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO  -  Empat pemuda Indragiri Hulu (Inhu) Riau diamankan polisi gara-gara diduga sedang mengencingi Bendera Merah Putih viral di media sosial Instagram.

Aksi keempat pemuda ini terekam dalam video yang viral di media sosial Intasgram.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan bahwa air seni para pemuda tersebut tidak mengenai Bendera tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi, dan menganalisa rekaman video yang viral, pemuda yang diamankan Polres Inhu tidak mengencingi bendera," kata Sunarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/8/2019).

Hanya saja, menurut Sunarto, saat itu ada dua pemuda yang sedang buang air kecil di dekat Bendera.

Peristiwa tersebut direkam oleh salah satu teman mereka.

Video yang diunggah di media sosial itu lalu ditambahkan narasi, seakan-akan kejadian itu memang para pemuda tengah mengencingi Bendera dan lafaz Allah di sebuah pohon.

Sunarto menyebutkan, empat pemuda yang diamankan berinisial:

- BO (22)

- FS (22)

- MS (25)

- DS (21)

Mereka semuanya warga Kecamatan Lirik, Inhu, Riau.

Menurut Sunarto, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/8/2019), sekitar pukul 23.00 WIB di halaman warung makan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Awalnya, keempat pemuda itu datang dari Kecamatan Lirik menuju sebuah kafe di Kecamatan Pasir Penyu.

Setelah minum kopi, mereka keluar dari kafe menuju tempat parkir mobil.

Saat itu, terduga pelaku MS dan DS tiba-tiba ingin buang air kecil.

"MS buang air seni di bawah bendera dan tidak mengenai bendera yang tergantung. Sedangkan, MS buang air di samping pohon. Di lokasi memang ada yang menjual bendera menjelang peringatan HUT RI," kata Sunarto.

Namun, pada saat MS dan DS buar air kecil, tiba-tiba direkam oleh temannya lalu diunggah di Instagram.

Tanpa mereka sadari, video tersebut viral dan menimbulkan polemik.

"Setelah diselidiki Polres Inhu, keempat pemuda dapat diamankan untuk dimintai keterangan," kata Sunarto.

Baca juga :

Curhat Suami Ida, Penyebar Gambar Mumi Berwajah Lambang Negara, Istri Sudah Sering Dikasih Tahu

Waduh, Ditemukan Poster Bernuansa Pelecehan Lambang Negara di PTN Ini

Secara terpisah, Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, keempat pemuda tersebut saat ini masih diamankan di Polres Inhu.

"Masih. Masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Misran saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Dia mengatakan, video itu awalnya diunggah di akun Instagram @boswestaaa, yang kemudian menjadi viral.

Menurut Misran, dari hasil pemeriksaan alat bukti (rekaman video), tampak secara kasat mata bahwa MS dan DS tidak sedang melakukan aksi penistaan, seperti narasi vedio yang viral tersebut.

"Tidak mengenai Bendera," kata Misran.

ABG di Malang diduga lecehkan Pancasila

Dinilai melecehkan dasar negara Pancasila di media sosial, VAM (14) anak baru gede (ABG) asal Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terpaksa berurusan dengan unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang.

Ini setelah VAM dalam akun Facebook yang ada di salah satu komunitas mengubah isi dari lima sila Pancasila.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mendampingi Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung membenarkan sedang melakukan pemeriksaan terhadap bocah perempuan yang dilaporkan melakukan pelecehan dasar negara Pancasila.

Baca juga :

Hanya di Indonesia Hina Lambang Negara jadi Duta Pancasila, Bentak Polwan jadi Duta Antinarkoba

Ditanya Soal Penghinaan Lambang Negara, Mata Zaskia Gotik Berkaca-kaca

"Saat ini, kami masih meminta keterangan pada anak tersebut. Jadi sementara belum bisa memberikan hasil pemeriksaanya," kata Adrian Wimbarda, Senin (22/1/2018) seperti dilansir Suryamalang.com.

Hanya saja, dijelaskan Adrian, untuk tindak lanjut penanganan atas laporan itu sendiri pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan Polres Malang. Namun kemungkinan bocah perempuan tersebut akan diberikan sanksi hukum pembinaan mengingat usia masih anak-anak.

Yakni dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya diatas materai.

"Tapi untuk kepastian proses hukumnya silakan ditunggu dahulu ya, kami masih meminta keterangan si anak perempuan sekarang ini," ujar Adrian.

Sementara anggota Komunitas Anak Kepanjen (KAK), Axel Kharisma mengatakan, pihaknya bersama anggota Pemuda Pancasila mengetahui adanya pelecehan Pancasila tidak bisa menerima.

Dan melaporkan pelaku pelecehan Pancasila di akun Facebook ke Polisi.

Dijelaskan Axel, VAM diketahui melecehkan Pancasila melalui status di akun Facebook miliknya, Khenyott Dhellown.

Dalam unggahan status tersebut, VAM dengan sengaja mengubah isi sila Pancasila.

"Kami pun tidak bisa menerima tindakan penghinaan itu. Kami masalahkan dia mengubah isi dari Pancasila dengan kata-kata yang tidak pantas," kata Axel di Mapolres Malang.

Memang, diakui Axel, pihaknya sempat meminta klarifikasi kepada VAM dan mengakui jika apa yang dituliskan dalam akun Facebook itu benar.

VAM mengaku mengubah sila 4 dan 5, lalu mengunggah di akun Facebook miliknya. Namun yang mengubah sila 1 sampai 3 adalah temannya.

Diungkapkan Axel, selama ini VAM tinggal bersama kakek dan neneknya.

Ayah VAM selama ini bekerja di Sumatera dan ibunya telah meninggal dunia saat VAM masih berusia 5 tahun. VAM juga telah putus sekolah sejak SMP.

"Sebenarnya dia sudah diingatkan, tapi dia menyepelehkan, itu yang buat kami geram. Saat kami jelaskan ke keluarga, keluarganya juga kaget," tandas Axel.

Sedangkan status yang melecehkan Pancasila di Facebook diketahui menggunakan bahasa Jawa yakni pelaku mengganti isi dasar negara Indonesia menjadi:

1. Kenalan dulu,

2. Pacaran,

3. Melakukan hubungan seksual,

4. Hamil,

5. Melahirkan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved