Diduga Berbuat Amoral ke Siswi SD, Pria 35 Tahun Diamankan Polisi, Korban Sempat Terlihat Berlari
Penangkapan pelaku atas laporan tindak amoral di salah satu rumah rumah kosong di Jalan Banawae, Kecamatan Belopa, sekitar pukul 11.00 Wita.
Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing.
Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu di hadapan para penyidik atas perbuatannya.
RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh karena dasar perasaan suka sama suka.
"Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya.
Hanya sekali, karena suka sama suka," beber RF.
Sementara tersangka lain terlihat menangis menyesali perbuatannya di hadapan penyidik.
Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang.
"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik. (*)