Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Heran Relawan Prabowo Dibawa-bawa Pendukung Jokowi Saat Desak Status Tersangka

Kubu Roy Suryo heran relawan Prabowo dibawa-bawa pendukung Jokowi saat desak status tersangka kasus tudingan ijazah palsu.

Tangkap layar Live KompasTV
IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Pakar telematika sekaligus Mantan Menpora RI Roy Suryo setelah soft launching buku Jokowi’s White Paper yang digelar di sebuah coffee shop di Gedung University Club (UC), Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (18/8/2025). Kubu Roy Suryo heran relawan Prabowo dibawa-bawa pendukung Jokowi saat desak status tersangka kasus tudingan ijazah palsu. (Tangkap layar Live KompasTV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Roy Suryo heran relawan Prabowo dibawa-bawa pendukung Jokowi saat desak status tersangka kasus tudingan ijazah palsu.

Polemik keabsahan ijazah milik mantan Presiden Ri Joko Widodo kembali mencuat ke publik.

Sejumlah relawan dari Peradi Bersatu dan Jokowi Mania mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Mereka datang untuk mendesak kepastian hukum atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait tudingan ijazah palsu S1 Jokowi.

Baca juga: Alasan Roy Suryo Datangi Bareskrim Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Lagi

Kedatangan para relawan bertujuan mendorong Mabes Polri agar segera menegur Polda Metro Jaya yang dinilai lamban dalam menangani laporan tersebut.

Seperti diketahui, kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi dan sejumlah pendukungnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Mereka meminta agar status hukum Roy Suryo dan kawan-kawan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, kalau sudah penyidikan, emang mau diapain lagi? Ini stagnan. Kami minta Mabes Polri menegur Polda Metro Jaya,” ujar Ade, dikutip dari siaran langsung KompasTV.

Ade juga menegaskan bahwa sebagai pelapor, masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol terhadap proses hukum.

“Kami tetap menjalankan fungsi kontrol sebagai masyarakat pelapor. Ini wajib agar segera ada penetapan tersangka,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ade turut menunjukkan surat yang dikirim oleh relawan Jokowi dan relawan Prabowo-Gibran kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Duga Pertemuan Prabowo–Jokowi Bahas Kasus Ijazah, Khozinudin Ungkap Temuan Baru

Surat itu berisi permintaan agar Polri bersikap tegas dalam menangani laporan terhadap Roy Suryo cs.

“Surat akan kami layangkan langsung kepada Kapolri dan ditembuskan ke Polda Metro. Ini bentuk keberatan dari para pelapor agar kasus ini segera diproses lebih lanjut,” jelas Ade.

Kubu Roy Suryo: Kenapa Libatkan Relawan Prabowo-Gibran?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved