Lingkungan Hidup
Ditjen Gakkum KLHK Segel 10 Lokasi Karhutla di Kalimantan Barat, Ada Lahan Milik 7 Perusahaan
Ditjen Gakkum KHLK sudah memberikan surat peringatan kepada 110 pimpinan perusahaan yang lokasinya terindikasi ada titik api.
TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Ditjen Gakkum KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, kembali menyegel 3 lokasi lahan terbakar pada areal konsesi PT MSL di Kabupaten mempawah, PT TAS dan PT SPAS Kabupaten Ketapang pada Selasa, (14/8/2019).
Hal ini terungkap saat Tribunkaltim.co menerima rilis dari Ditjen Gakkum KLHK melalui sambungan pesan WhatsApp yang jelaskan soal karhutla yang ramai belakangan ini.
Dijelaskan oleh Ditjen Gakkum KLHK, total lahan terbakar yang disegel 200 hektar.
Pekan yang lalu, Ditjen Gakkum KLHK telah juga menyegel lahan terbakar milik 7 perusahanan perkebunan dan Hutan Tanam Industri.
Saat ini Ditjen Gakkum KLHK sudah memberikan surat peringatan kepada 110 pimpinan perusahaan yang lokasinya terindikasi ada titik api.
"Kami menugaskan para pengawas, penyidik dan tim SPORC untuk menindak para pembakar lahan. Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum menegaskan komitmen Ditjen Gakkum KLHK, 14 Agustus 2019.
Kebakaran lahan di areal konsesi IUPHHK-HTI milik PT MSL, di Kabupaten Mempawah, mencapai luas 40 hehktar.
Kebakaran lahan di lokasi konsesi PT TAS, Kecamatan Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang mencapai 100 hektar.
Dan, kebakaran lahan di konsesi PT SPAS, di Kecamatan Sungai Putri, Kabupaten Ketapang, mencapai 60 hektar.
Kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi seminggu yang lalu dan masih berlangsung sampai hari ini.
Tim Verifikasi Ditjen Gakkum memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar.
Sehingga perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk aktivitas usaha, ungkap Hari Novianto, Komandan Brigade SPORC Gakkum Kalimantan.
“Kami sudah memanggil wakil 7 perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi terkait adanya kebakaran di areal perusahaan-perusahaan itu,” kata Hari Novianto menambahkan.
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK sudah menetapkan UB sebagai tersangka pembakar lahan seluas 270 ha di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Balai Gakkum KLHK Kalimantan melalui fasilitas intelligence room di Pontianak setiap saat selama 24 jam per hari.