Tak Sanggup Bayar Utang Rp1juta, Pria 17 Tahun Ini Dianiaya hingga Tewas dan Motornya Dilarikan

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan penemuan mayat yang ditutupi kain bekas goni pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Editor: Doan Pardede
(Dok Polres Langkat)
Kain bekas goni yang digunakan pelaku DS membunuh temannya RW yang tak mampu membayar utangnya sebesar Rp1.050.000. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gara-gara uang Rp 1.050.000, seorang pemuda di Desa Sumber Jaya Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat dibunuh.

Pembunuhnya ternyata masih satu desa. 

Jasad korban dibuang ke dekat sumur tua dan baru ditemukan setelah lebih dua minggu.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP T. Fathir mengatakan, pelaku bernama DS (21).

Sedangkan korban bernama RW (17).

Keduanya tinggal di desa yang sama

"Ada masyarakat yang menemukan karena mencium bau kemudian dilaporkan ke Polsek dan anggota Polsek menemukan mayat tersebut. Kondisinya sumur ditutupi kain bekas goni oleh tersangka," katanya, Selasa siang (13/8/2019).

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan penemuan mayat yang ditutupi kain bekas goni pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari situ, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap pelaku DS di rumahnya, Minggu (11/8/2019) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada tanggal 2 April 2019, korban RW menelpon pelaku DS untuk meminjam uang sebesar Rp 950.000 dengan alasan untuk berobat orangtuanya.

Sampai di rumah pelaku di Telko Musam, Bahorok Kabupaten Langkat korban meminta tambahan pinjam sebesar Rp 1.050.000.

Pelaku DS memberikan uang pinjaman tersebut dengan janji akan dikembalikan 1 bulan kemudian.

Namun, setelah lewat 1 bulan, RW belum bisa membayar dan berjanji melunasi utangnya 1 minggu lagi.

Ditunggu satu minggu, korban tidak kunjung membayarnya karena tidak memiliki uang sehingga membuat pelaku sakit hati.

"Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 wib pelaku menelpon korban agar datang di Parit Kelingking untuk menemui pelaku, karena pelaku yang saat itu membawa pisau dapur akan memancing," katanya.

Tak lama kemudian korban datang dan terjadi keributan.

Pelaku dan korban baku hantam dan bergumul.

Korban sempat menggigit telunjuk kiri pelaku.

Perkelahian berlanjut dan pelaku menusuk pinggang korban yang sebelumnya berdarah karena terbentur kelapa sawit

"Korban ini tak sadarkan diri setelah pinggangnya ditusuk. Pelaku kemudian menutupi tubuh korban dengan kain bekas goni," katanya.

Tak sampai di situ, pelaku mengambil cangkul dan menguruk korban dengan tanah yang dicangkulnya.

Begitu juga dengan sepeda motor Scorpio milik korban, ditutupinya dengan pelepah sawit lalu pulang.

Baca juga :

Alasan Kivlan Zen Jual Rumah Sampai Terbelit Utang Gegara PAM Swakarsa, Sebut BJ Habibie dan Wiranto

Mengaku Dikerjai Anak Buah, JKP Gunakan Hasil Penipuan untuk Bayar Utang

Pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 08.00 WIB pelaku datang ke TKP dengan membawa 3 cat pilok warna silver, merah dan hitam dop serta membawa kunci pas 10-11, 12-13 dan obeng.

Peralatan yang dibawanya digunakan untuk mencopoti sepeda motor korban dan mengecatnya.

Sepeda motor itu dibawanya ke bengkel untuk diganti ban dan sarung stangnya.

"Sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku dan dibawa pulang digunakan keperluan pelaku sehari-hari sampai pelaku tertangkap," katanya.

Polisi terpaksa menembak kaki RS karena melawan.

Setelah itu, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

"Pelaku dibawa ke Polres untuk pemeriksaan tersangka dan saksi," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti :

- satu unit sepeda motor warna hitam telah di cat warna silper, merah dan hitam dop

- tiga cat pillok warna silver merah dan hitam dop

- cangkul

- alat grenda.

"Kami ucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat memberikan informasi, keamanan adalah kebutuhan kita bersama, segera laporkan apabila masyarakat mengetahui suatu kejahatan, atau menemukan hal-hal yang mencurigakan kepada anggota Polri di manapun berada," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan.

Baca juga :

Bayar Utang Teman Rp200ribu, Gadis di Lampung Ini Dirudapaksa di Gubuk, Kedua Pelaku Masih ABG

Merasa Punya Utang, Miliuner Ini Gusur Rumah Kumuh dan Menggantinya dengan Rumah Mewah, Gratis!

Gadis dirudapaksa untuk bayar utang teman

Kisah nahas dialami seorang gadis berumur di 16 tahun di Kotabumi, Lampung Utara.

Untuk membayar utang temannya, gadis tersebut dirudapksa.

Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang temannya tersebut.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan anggotanya pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.

"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah, sementara tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.

Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.

"Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.

Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.

SA mengajak korban untuk jalan-jalan.

SA lalu mengajak rekannya, FK untuk menjemput korban.

kedua tersangka menjemput korban di rumah korban, Kamis (27/6/2019).

Mereka kemudian berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.

"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," katanya.

Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.

Tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk.

Saat sedang berduaan itu, tersangka SA memerkosa korban.

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK," kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

"Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200 ribu."

"Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK. Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," paparnya.

Ditambahkan Hendrik, dasar penangakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP/B/509/VII/2019/Polda Lampung/SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved