10 Ribu Metrik Ton Batu Bara Ilegal Dikeruk di Kampung Muang Samarinda
"Jangan sampai uang negara dipakai untuk menutupi lubang tambang yang ditinggalkan petambang ilegal ini," tandasnya.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas penambangan batu bara ilegal yang terungkap di Kampung Muang Dalam Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Selasa (13/8/2019) lalu, rupanya berlangsung sejak awal 2018.
Aktivitas ilegal pun berlangsung siang dan malam.
Emas hitam itu digali menggunakan excavator di lahan seluas 5 hektar yang diklaim milik seorang tersangka berinisial Z.
"Dari 5 hektare lahan, baru 3 hektare yang dibuka. Saat ditemukan penyidik, dari 4 lubang sisa dua yang belum ditutup," kata Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kalimantan, Subhan melalui Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, Jumat (16/8/2019).
"Jarak lokasi penambangan ke permukiman terdekat kurang lebih 500 meter," katanya.
Emas hitam yang ditambang lalu dimasukkan dalam karung dibawa dengan truk-truk melewati jalan yang biasa digunakan warga di sekitar Desa Budaya Pampang dan Sungai Siring.
Warga mengeluhkan, jalan itu rusak karena aktivitas ilegal ini. Penyidik masih menelusuri ke mana batu bata ilegal itu dipasarkan.
"Sejak 2018 sampai sekarang dari pengakuan tersangka ada 10 ribu metrik ton batu bara yang dibawa keluar," ujar Annur Rahim.
Walaupun mengklaim menambang di lahan miliknya, aktivitas penggalian emas hitam ilegal seperti ini tak bisa dibenarkan karena berdampak kerusakan lingkungan.
"Aktivitas tersebut tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen lingkungan, bahkan tidak memiliki IUP-OP (izin usaha penambang - operasional) Produksi," ujar Annur Rahim.
Penyidik masih menghitung kerugian negara akibat perbuatan ilegal ini.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Samarinda.
Sedangkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit excavator Merk Komatsu PC 300 dan 1 plastik sampel batubara hasil galian diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka Z (51 tahun) dan A (58 Tahun) dengan Pasal 98 ayat (1), 109 jo Pasal 116 Undang - Undang Nomor : 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradharma Rupang mengapresiasi langkah penegakkan hukum tambang batu bara ilegal di Kaltim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gakkum-168.jpg)