10 Ribu Metrik Ton Batu Bara Ilegal Dikeruk di Kampung Muang Samarinda
"Jangan sampai uang negara dipakai untuk menutupi lubang tambang yang ditinggalkan petambang ilegal ini," tandasnya.
"Tim melakukan penghentian aktifitas tersebut dan mengamankan, A selaku operator alat berat, Z selaku penanggung jawab operasional sekaligus pemodal dan A selaku pengawas lapangan," kata Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, Jumat (16/8/2019).
Pemeriksaan awal diketahui, aktivitas itu sudah berlangsung sejak 2018 di lahan seluas 3 hektare yang diklaim milik Z. "Bisa dibilang, mereka beroperasi 24 jam. Ada banyak titik (penambangan) di situ," kata Annur Rahim.
Walaupun mengklaim menambang di lahan miliknya, aktivitas penggalian emas hitam ilegal seperti ini tak bisa dibenarkan karena berdampak kerusakan lingkungan.
"Aktifitas tersebut tidak memiliki ijin lingkungan atau dokumen lingkungan bahkan tidak memiliki IUP-OP (izin usaha penambang - operasional) Produksi," ujar Rahim sapaan akrabnya.
Selain potensi kerusakan lingkungan karena tak mereklamasi lahan, persoalan lain yang dikeluhkan warga yakni kerusakan jalan warga selama proses angkut keluar batu bara keluar lokasi.
"Batu bara dikeluarkan dari jalur Pampang dan Sungai Siring. Masyarakat klaim jalan mereka rusak. Terjadi kecelakaan akibat (jalan lingkungan) dijadikan jalan Hauling. Banyak truk lalu lalang," kata Rahim.
Penyidik masih menginvestigasi ke mana batu bara ilegal itu dipasarkan. Berkaca dari penyidikan ilegal mining yang selama ini diungkapkan Gakkum KLHK, misalnya di Kukar, kuat dugaan emas hitam itu dipasarkan ke Jetty di Kukar.
Penyidik masih menghitung kerugian negara akibat perbuatan ilegal ini. Tersangka ditahan di Rutan Polres Samarinda.
Sedangkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit eksavator Merk Komatsu PC 300, lokasi aktifitas penggalian batubra kurang lebih 3 hektar dan 1 plastik sampel batubara hasil galian diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka Z (51 tahun) dan A (58 Tahun) dengan Pasal 98 ayat (1), 109 jo Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ini dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pengungkapan ini, menambah deretan panjang penindakan penambangan batu bara ilegal di Kaltim yang ditindak Gakkum KLHK Kalimantan di 2019 ini.
Misalnya, tertangkapnya satu buronan berinisial SA, Rabu (26/6/2019) di salah satu tempat penginapan di Balikpapan.
SA merupakan aktor intelektual Penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Gakkum juga sedang memburu 5 pelaku lainnya.
Penindakan juga dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khsusus, Polda Kaltim. Dari catatan mereka ada per semester 1 2019 terdapat 29 kasus Penambang batubara ilegal yang mereka tangani. 11 kasus sudah diselesaikan.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Polda Kaltim berhasil mengungkap dua kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Di antaranya yakni di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana dan di Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dari dua kasus tersebut, Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga tersangka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gakkum-168.jpg)