Minggu, 19 April 2026

10 Ribu Metrik Ton Batu Bara Ilegal Dikeruk di Kampung Muang Samarinda

"Jangan sampai uang negara dipakai untuk menutupi lubang tambang yang ditinggalkan petambang ilegal ini," tandasnya.

HO Gakkum KLHK Kalimantan.
Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Gakkum KLHK mengamankan dua tersangka penambangan batu bara ilegal di Kampung Muang Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Selasa (14/8/2019) lalu. 

Meski demikian, Pradharma mengingatkan, sebaiknya dalam proses penindakan lebih mengakomodir umpan balik warga melalui laporan ke penegak hukum.

Dia menyarankan, penegakan hukum ini terus berlanjut dan terbuka pada publik terkait prosesnya. Ini, agar publik bisa ikut mengawal kepastian hukumnya.

"Jangan sampai kampanye penertiban ilegal mining tebang pilih," kata Pradharma, Jumat (16/8/2019).

Di sisi lain, Jatam meminta, dalam upaya penegakkan hukum, aparat penegak hukum dan instansi terkait lebih mengedepankan sanksi yang mampu memulihkan kerugian negara dan ekosistem.

Mengingat, penambangan batu bara ilegal tak pernah membayar kewajiban pajak atau royalti pada negara.

"Jangan sampai uang negara dipakai untuk menutupi lubang tambang yang ditinggalkan petambang ilegal ini," tandasnya.  

Dua Tersangka Diamankan

Penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur terus diungkap aparat penegak hukum.

Kali ini, pengungkapan berlangsung di Kampung Muang Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu di antaranya, diidentifikasi sebagai aktor intelektual yang memodali dan penanggungjawab operasional.

Pengungkapan ini bermula dari verifikasi aduan masyarakat ke Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan pertengahan Juni lalu.

Berbekal surat tugas, penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Gakkum KLHK Kalimantan langsung bergerak menelusuri ke lapangan.

Benar saja, tanggal 16 Juni 2019, sekitar pukul 14.00 Wita, tim polisi khusus kehutanan ini menemukan adanya kegiatan penambangan batubara pada koordinat 00 21’ 38” LS - 117 12’44”BT Kampung Muang, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda.

Proses berlanjut. Selasa (13/8/2019), sekitar pukul 10.00 Wita ditemukan akitivitas penambangan batu bara menggunakan alat berat.

Di lapangan ditemukan sedikitnya 6 truk pengangkut dan ekcavator yang diduga untuk operasional. Beberapa lubang bekas galian juga dibiarkan menganga.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved