HEBOH Oknum Camat Cabuli Siswi Magang SMK di Kalimantan, Beraksi di Kantor hingga Rumah Dinas
Oknum camat di Sambas, Kalimantan Barat diduga mencabuli siswi magang kelas II SMK di Kabupaten Sambas. Kasus tersebut menghebohkan publik hingga
Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu dipegang tangan, dagu dan dicium," bebernya.
"Lalu di rumah dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah dichat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.
Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus.
Sedangkan korban diminta untuk menyapu.
Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.
"Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul, dibalikkan dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang, kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.
Baca juga:
Berawal Dari Pinjam HP, Kakek 6 Cucu Gagahi Gadis Keterbelakangan Mental
Gigolo Bunuh SPG di Bali, Ngaku Tersinggung Gegara Dibilang tak Memuaskan
FAKTA BARU Mayat dalam Karung, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Diduga Sempat Nonton Olah TKP
Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.
"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kepala Desa Bongkar Aksi Bejat Camat