Tercatat Sudah 7 Karhutla di PPU Selama Agustus, Sampai Sekda Turun Bantu Pemadaman
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus terjadi.
Penulis: Mir | Editor: Rita Noor Shobah
Luas lahan yang terbakar kurang lebih 0,5 hektar. Api berhasil dipadamkan menggunakan 2 armada PMK Pos Penajam, 2 unit mobil RTU milik BPBD PPU. Satu unit mobil patroli Polsek Penajam dan satu unit mobil tangki Dinas Pertanian (Distan) juga membantu memadamkan api.

Api berhasil dipadamkan. Setelah itu dilakukan pendinginan atau clean up oleh daerah yang berasap untuk meminimalisir potensi munculnya api kembali.
Sedangkan Karhutla di Kelurahan Petung, terjadi di RT 04, pukul 14.40 Wita. Kejadian bermula saat PMK Pos Petung mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terlihat api di lokasi tersebut.
PMK Pos Petung beserta Pospol Petung langsung tanggap, dengan bergegas menuju lokasi untuk tindakan pemadaman.

Proses pemadaman selesai pukul 15.30 Wita menggunakan 2 unit armada PMK. BPBD langsung berkoordinasi dengan PMK Pos Petung dan Pospol Petung untuk kebutuhan laporan dan pendataan.
Lahan yang terbakar jenis semak belukar seluas lebih kurang 50 x 50 m². "Sumber informasi dari Pospol Petung, Api diduga berasal dari puntung rokok," katanya.
Satu Pembakar Lahan di PPU Sudah Diproses Hukum
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menegaskan, seminggu terakhir pihaknya telah menemukan 68 titik hotspot yang masuk dalam pencitraan satelit.
Dari 68 titik hotspot tersebut, terbanyak di dua daerah yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Berau yang masing-masing dapat mencapai 17 titik lokasi.
Dikatakan Ade Yaya, dari total jumlah keseluruhan di wilayah Polda Kaltim, terdapat ratusan hektar areal yang terdampak atau terbakar.
"Kita setiap hari melakukan pemantauan, dari hasil pencitraan satelit itu kita sebar ke seluruh wilayah. Selanjutnya Polres melakukan aksi berupa pemadaman dan tindakan lain, seperti apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan," jelasnya.

Ade Yaya menjelaskan, untuk tahun 2019 ini baru satu orang yang diproses dan ditindak terkait Karhutla. Satu orang tersebut, berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Kalau dilihat dari yang sudah di proses, itu mereka memang melakukan pembakaran terhadap ranting-ranting itu, sehingga tidak disadari itu menyebabkan rusaknya tanaman produksi milik orang lain," terangnya.
Ia menambahkan, untuk oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan Undang-undang Lingkungan Hidup dan pidana umum.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun," pungkas Ade Yaya. (tribunkaltim.co/samir paturusi)