Ngaku Cinta, Siswi di Jambi Rela jadi Selingkuhan Gurunya yang Sudah Beristri, Orangtua Meradang

Perbuatan bejat itu pasangan yang beda usia 14 tahun itu terungkap setelah ada pihak yang mencurigai hubungan keduanya hingga dilaporkan ke polisi.

Editor: Doan Pardede
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Seorang siswi SMA di Jambi menjadi selingkuhan gurunya dan mengaku pernah berhubungan intim di dalam kelas 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang oknum guru honorer berinisial HS (31) di sebuah SMA di Kabupaten Merangin, Jambi, menjadikan siswinya yang masih berusia 17 tahun sebagai selingkuhan.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJambi.com, Sabtu (17/8/2019), bahkan guru dan siswi itu pernah melakukan hubungan intim di kelas setelah pelajaran usai.

Awal Mula Terungkap

Perbuatan bejat itu pasangan yang beda usia 14 tahun itu terungkap setelah ada pihak yang mencurigai hubungan keduanya hingga dilaporkan ke polisi.

Awalnya, hubungan mereka biasa saja namun lama-lama semakin dekat hingga berani berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

HS pun kerap mampir ke indekos tempat siswinya tinggal.

Hingga pemilik kos pun mencurigai keduanya dan sempat memergoki penghuni indekosnya itu berduaan dengan sang guru di dalam kamar.

Pemilik Indekos Lapor Orangtua Siswi SMA

Pemilik indekos akhirnya menyampaikan apa yang ia lihat kepada orangtua siswi itu.

Pemilik indekos tidak ingin hubungan antara guru dan murid itu terus berlanjut, terlebih, banyak hal mencurigakan dilakukan di indekosnya.

Orangtua siswi itu langsung melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran informasi dari pemilik indekos putrinya.

Akhirnya orangtua siswi itu meyakini bahwa informasi dari pemilik indekos adalah benar adanya.

Bahkan, kedua orangtua mendapat informasi lebih banyak, seperti kenyataan bahwa guru putrinya itu sebenarnya sudah berkeluarga.

Orangtua pun tahu bahwa putrinya dijadikan selingkuhan oleh guru tersebut.

Setelah orantua mengonfirmasi langsung pada putrinya, ternyata ia mengakui hubungan dengan gurunya dan mengaku soal pernah berhubungan badan.

Hubungan badan antara guru dan murid itu dilakukan di ruang kelas setelah pelajaran selesai.

Tak terima akan hal itu, orangtua siswi langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Merangin dengan tudingan pencabulan.

Baca juga :

Emosi Pergoki Nenek Berhubungan Intim dengan Selingkuhan, NM Tendang Nitanel Hauteas hingga Tewas

Begini Cara Burung Kakatua Ungkap Perselingkuhan Majikan dengan Pembantu, Sang Istri Lapor Polisi

Orangtua Tak Terima

Disebutkan bahwa hubungan HS dan siswinya itu atas dasar cinta, namun orangtua tak bisa menerima lantaran HS sudah berkeluarga dan putrinya masih di bawah umur.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan adanya laporan dari orangtua siswi itu.

Hingga Jumat (16/8/2019), pihak Polres Merangin menyebut pihaknya masih dalam pencarian guru tersebut.

Namun, hingga kini keberadaan pelaku belum juga ditemukan.

"Laporannya sudah kami terima. Sekarang kami masih mencari keberadaan pelaku," ungkap Khairunnas.

Tindakan guru tetap dianggap salah sebab siswi SMA itu masih termasuk anak di bawah umur.

Oknum Camat cabuli siswi magang

Seorang oknum camat mesum di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi magang berinisial NA (17).

Dikutip TribunWow.com dari TribunPontianak.com, Jumat (16/8/2019), oknum camat ini sempat melakukan tindakan cabulnya di depan teman siswi tersebut.

Oknum camat ini juga melakukan berbagai macam modus agar bisa mencabuli siswi magang.

Baca juga :

Kerap Kicaukan Rayuan Mesra, Perselingkuhan Pria Beristri Akhirnya Terungkap Berkat Kakatua 

Residivis Mutilasi Selingkuhan Setelah Minta Dinikahi, Bermula dari Kenalan di Facebook

Di antara modusnya adalah memanggil korban ke ruangan, meminta korban membersihkan rumah dinas, hingga membeli nasi bungkus.

Kasus pencabulan oleh oknum camat ini sudah dilaporkan pada Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8/2019) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno.

"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 WIB Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Prayitno, Rabu (15/8/2019).

Kasus pencabulan ini sudah terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/VIII/RES.1.24/2019/Kalbar/SPKT Res Sbs.

Peristiwa pencabulan terakhir yang diterima korban sudah terjadi sejak akhir Juli 2019 lalu.

"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," ungkap Prayitno.

"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," lanjutnya.

Menurut keterangan, oknum camat ini sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terjadap korban.

Pelaku sudah melakukannya di dua tempat, yakni di ruangannya serta di rumah dinas yang berada di lokasi terpisah.

"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di kantor camat, di ruang camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," tuturnya.

Prayitno menjelaskan sebelum pencabulan terjadi, korban dipanggil tersangka ke ruang kerjanya lalu tersangka melancarkan aksi bejatnya itu.

"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu dipegang tangan, dagu dan dicium," ungkap Prayitno.

Peristiwa kedua terjadi di rumah dinas dan pelaku meminta korban datang untuk membersihkan rumah dinas.

Korban pun datang dengan mengajak seorang temannya.

"Lalu di rumah dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," kata Prayitno.

Saat berada di dalam rumah dinas, pelaku meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus, sedangkan korban diminta untuk menyapu.

Saat sang teman membeli nasi bungkus itulah oknum camat ini kembali melancarkan aksi mesumnya.

Korban berhasil menghindar hingga akhirnya sang teman datang membawa nasi.

Setelah memakan nasi bungkus itu, oknum camat tersebut kembali melakukan perbuatan mesum di depan teman korban.

"Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul, dibalikkan dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi."

"Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," terang Prayitno.

Hingga Kamis (15/8/2019), pelaku masih belum ditahan dengan alasan tersangka kooperatif saat dipanggil atau dimintai keterangan.

Sehingga pihak kepolisian menganggap pelaku masih aman tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Kenapa belum ditahan karena kami menilai tersangka kooperatif saat dipanggil atau ditelepon yang bersangkutan langsung hadir."

"Kemungkinan juga dari penilaian dari tim penyidik sendiri karena alasan penahanan itukan subjektif mengapa tidak ditahan karena tidak mengkhawatirkan pelaku akan lari atau menghilangkan barang bukti," jelas Prayitno, Kamis (15/8/2019).

Prayitno juga menegaskan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum ada penahanan.

"Banyak yang menanyakan mengapa tersangka belum ditahan, seolah-olah ditahan itu harus dilakukan, tapi apabila belum diperiksa maka harus diperiksa," kata Prayitno.

Oknum camat itu kemungkinan akan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(TribunWow.com)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved