Rabu, 13 Mei 2026

Sah, KUA-PPAS APBD Provinsi Kaltim Diketok Rp11,78 Triliun

Pada sisi penerimaan pembiayaan dialokasikan Rp275 miliar. Alokasi ini direncanakan untuk menutup defisit anggaran.

Tayang:
TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO
Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun menandatangani dokumen KUA-PPAS APBD Kaltim sebesar Rp11,78 triliun di paripurna DPRD Kaltim ke 29, Senin (19/8/2019) malam 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov dan DPRD Kaltim menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020 sebesar Rp 11,78 triliun.

Kesepakatan berlangsung di Paripurna DPRD ke-29, Senin (19/8/2019) malam.

Anggaran ini, lebih tinggi dibanding APBD murni 2019 Rp10,76 triliun.

Anggaran perencanaan Rp11,78 triliun ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 6,44 triliun, Dana perimbangan Rp5,05 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp12,42 miliar.

Sementara, anggaran belanja Rp11,78 triliun diperuntukkan untuk berbagai hal.

Di antaranya, belanja tidak langsung, belanja ASN, hibah pemerintah pusat, bantuan sosial, bagi hasil pajak daerah, bantuan keuangan daerah, belanja parpol dan belanja tak terduga.

Pada sisi penerimaan pembiayaan dialokasikan Rp275 miliar. Alokasi ini direncanakan untuk menutup defisit anggaran.

Jumlah total anggaran ini, lebih rendah ketimbang APBD - P 2019 yang diketok beberapa hari lalu, Rp13 triliun.

Isran menyampaikan, lebih rendahnya pendapatan karena belum mengetahui berapa pemasukan dana bagi hasil dari pusat. Karena itu, angka yang lebih moderat dipilih.

"Makanya turunkan (angka) sama dengan tahun lalu. Kalau nanti dana bagi hasil rendah, salah kita. Lebih bagus rendah ketimbang tinggi," kata Isran usai paripurna di gedung Karang Paci sebutan DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, M. Syahrun menyampaikan pendapatan ini lebih tinggi ketimbang APBD murni 2019.

Terancam Ditolak?

Situasi kurang menguntungkan diperkirakan bakal menimpa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terkait  pembahasan APBD murni 2020.

Pasalnya APBD Kaltim 2020 terancam ditolak, apabila merujuk pada kondisi Pemprov Kaltim saat ini.

Hal tersebut yang disoroti Dosen Fakultas Hukum jurusan Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah terkait nasib APBD Kaltim 2020.

Herdiansyah Hamzah kembali mengingatkan bahwa APBD Kaltim 2020 bisa ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apabila tanpa diteken Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltim. 

Diketahui saat ini Sekprov Kaltim dijabat oleh Abdullah Sani, dan sudah dilantik oleh Kemendagri beberapa waktu lalu.

Namun hingga saat ini, Gubernur Kaltim, Isran Noor masih menugaskan Plt Sekprov Kaltim, Muhammad Sabani.

Padahal kewenangan Sekprov sangat vital terkait pembahasan anggaran. 

Bahkan kewenangan Sekprov dalam pembahasan anggaran, terikat dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.

Jika Sekprov tidak dilibatkan, maka dipastikan tak memiliki legitimasi dan Pemprov Kaltim terkesan membangkang perintah pemerintah pusat.

"Prinsipnya, pembahasan APBD tanpa Sekprov yang seharusnya memimpin TAPD, tentu saja berimplikasi 2 hal. Pertama, secara hukum, pembahasan APBD bisa dianggap tidak memiliki legitimasi," tegas Herdiansyah kepada Tribun, Senin (12/8/2019).

Sebab, lanjut Castro sapaan akrabnya, Sekprov yang seharusnya memimpin TAPD, dan seyogyanya, membahas APBD bersama Banggar (Badan Anggaran), justru tidak dilibatkan dalam proses tersebut. 

"Artinya, ini bisa dianggap cacat formil dan berkosekuensi dibatalkan oleh Menteri nantinya. Jangan lupa, bahwa Rancangan Perda APBD, akan dievaluasi oleh terlebih dahulu oleh Menteri sebelum ditetapkan," ujar Castro.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 314 ayat (1) Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Kedua, secara politik, keengganan gubernur mengakui Sekdaprov definitif, bisa saja dianggap sebagai sikap pembangkangan kepada pemerintah pusat.

Abdullah Sani, Sekdaprov Kaltim
Abdullah Sani, Sekdaprov Kaltim (TribunKaltim.Co/purnomo susanto)

Implikasinya, APBD yang disetujui nanti dan yang akan dievaluasi Menteri nantinya, bisa saja tidak disetujui alias ditolak oleh pemerintah pusat," paparnya. 

Hal ini bisa dimungkinkan berdampak kepada persoalan lainnya yang belum termasuk kebijakan lain.

Tidak menutup kemungkinan kedepan yang akan bermasalah akibat sikap pembangkangan ini.

"Jadi konsekuensi hukumnya lebih kepada aspek administratif. Dan sayangnya, aspek administrasi ini ada di meja menteri.

Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah (TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO)

Jadi daripada APBD yang dibahas maraton ini, pada akhirnya digugurkan oleh Menteri, lebih baik segera memfungsikan sekdaprov definitif agar TAPD memiliki legitimasi," tambahnya.

Terkait produk hukum APBD yang disepakati kepala daerah dan DPRD berupa Perda sebelum disetujui akan dievaluasi. 

"Sebelum jadi Perda (masih berupa Ranperda), akan dievaluasi menteri terlebih dahulu sebelum ditetapkan. Jadi bola ada ditangan menteri," tandasnya.

Pembahasan APBD Kaltim 2020 Tanpa Abdullah Sani?

Sebelumnya, Kepala Bagian Persidangan DPRD Provinsi Kaltim Selamet membenarkan, bahwa Badan Anggaran DPRD Kaltim menggelar rapat dengan TAPD, Rabu (7/8/2019) malam.

Namun pembahasan Perubahan APBD Kaltim 2019 hingga kini belum final alias belum diketok, namun Banggar dan TAPD sudah menggelar rapat.

"Inikan cuma rapat aja," kata Selamet.

Informasi yang dihimpun Tribun, rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Kaltim 2020 sudah diagendakan dalam rapat Banmus tadi siang.

Hanya Selamet belum mengetahui apakah rapat pembahasan APBD Kaltim tahun anggaran 2020 dipimpin Koordinator TAPD yang juga Sekprov Kaltim, Abdullah Sani.

"Kalau itu saya belum sampai kantor. Itu saya serahkan ke ketua atau pimpinan Dewan," tambah Selamet.

Untuk diketahui, kewenangan Sekprov selaku ketua TAPD itu tidak bisa dideletigimasi oleh Gubernur.

Karena kewenangannya bersumber dari peraturan pemerintah dan permedagri atau bersifat atributif.

Dalam hal diwakili pejabat yang memperoleh kewenangan atributif hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan berhalangan menurut hukum.

Untuk penunjukan wakil, teknisnya tentu Ketua TAPD yang menunjuk siapa wakil ketua TAPD untuk mewakilinya. Secara tertib hukum tidak benar kewenangan seseorang penunjukan yang mewakilinya dari pihak lain.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Sufian Agus menyampaikan, sampai hari ini dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), yang akan diusulkan Pemprov Kaltim kepada DPRD Kaltim belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan di Bappeda Kaltim.

"Secara marathon, kita terus lakukan pembahasan melalui rapat-rapat.

Bahkan, rapat kita lakukan sampai malam. Semalam, pada Selasa (7/8/2019), kita baru selesai rapat kurang lebih pukul 21.00 Wita di Bappeda," ujarnya, Rabu (7/8/2019).

(*)

Baca Juga:

Tanpa Sekprov Definitif, Banggar-TAPD Tetap Bahas APBD Murni 2020

Polemik Sekprov Kaltim, Castro Menilai Gubernur Kaltim Isran Noor Bisa Kena Sanksi

3 Fraksi DPRD Kaltim Usul Gunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket Soal Polemik Gubernur dan Sekprov

(Tribunkaltim.co)

Box
KUA PPAS 2019
Pendapatan RP 11,78 Triliun
Bersumber dari PAD Rp 6,44 triliun. Dana perimbangan Rp 5,05 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 12,42 miliar.

Anggaran belanja Rp 11,78 triliun diperuntukkan untuk berbagai hal. Di antaranya, belanja tidak langsung, belanja ASN, hibah pemerintah pusat, bantuan sosial, bagi hasil pajak daerah, bantuan keuangan daerah, belanja parpol dan belanja tak terduga.

Pada sisi penerimaan pembiayaan dialokasikan Rp 275 miliar. Alokasi ini direncanakan untuk menutup defisit anggaran.

Sumber : Dokumen KUA PPAS APBD 2020

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved