Berita Samarinda Terkini
Sidak Rumah Kost di Samarinda, Aparat Gabungan Dapati 2 Pria dan Seorang Wanita dalam Satu Kamar
Lanjut dirinya menjelaskan, dari hasil giat tersebut didapatkan tujuh pasangan bukan suami istri. Saat dilakukan pemeriksaan, seluruh pasangan
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang bersama, TNI, Kecamatan dan unsur terkait melakukan inspeksi ke rumah kost yang disinyalir dijadikan tempat asusila.
Aparat gabungan melakukan pemeriksaan di rumah kost yang terdapat di Jalan Merdeka I, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (20/8/2019) sore tadi sekitar pukul 17.15 Wita.
Pemeriksaan dilakukan menindaklajuti laporan dari masayarakat yang resah atas aktivitas yang terdapat di rumah kost tersebut.
Nah, rumah kost itu sendiri kerap dimasuki oleh pasangan bukan suami istri di Kota Samarinda.
"Giat ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di kost tersebut. Kost tersebut sering didatangi tamu yang bukan pasangan suami istri," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Ramadhanil, Selasa (20/8/2019).
Lanjut dirinya menjelaskan, dari hasil giat tersebut didapatkan tujuh pasangan bukan suami istri. Saat dilakukan pemeriksaan, seluruh pasangan yang terjaring tidak dapat menunjukan bukti nikah.
Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan, didapati dua pria dan seorang wanita dalam satu kamar. Parahnya lagi, ketiganya masih berstatus sebagai pelajar.
"Saat kita periksa, mereka tidak dapat tunjukan bukti telah menikah. Semuanya kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pendataan, serta pembinaan," imbuhnya.
"Setelah kita data, lalu kita panggil keluarganya untuk menjemput mereka, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah menerangkan, pihaknya akan memanggil pemilik rumah kost, guna dapat lebih selektif memilih penyewa kost.
"Kalau gabung perempuan dan laki tidak boleh, pemilik kost harus lebih selektif lagi. Kita akan panggil pemilk kost," ucapnya singkat.
Di tempat berbeda, Polda Kaltim akan memantau hotel-hotel di Kota Balikpapan yang terindikasi adanya aktivitas praktek prostitusi online.
Hal tersebut, imbas dari adanya pengungkapan kasus prostitusi online di tiga hotel berinisial H.V, H.A dan H.M.
Diketahui, Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Kaltim pada Kamis, (15/8/2019) lalu dengan mengamankan satu mucikari dan empat Pekerja Sex Komersial (PSK) yang ditempatkan di tiga hotel tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan ke hotel-hotel yang terindikasi adanya praktek prostitusi online.