Baru Diedarkan, Begini Tata Cara Mutasi ASN, Cek Waktu Maksimal Pertimbangan Teknis dan Keputusan
Tata cara mutasi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran BKN bernomor 3/SE/VII/2019 yang baru saja diterbitkan BKN
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
(1) PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota memberikan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.
II. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1 ) PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
b. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.