BPJS Kesehatan Kerap Defisit, Sri Mulyani: Hasil Audit Temukan Kasus Rumah Sakit Manipulasi Kelas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyebab kenapa BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit.

Editor: Adhinata Kusuma
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna ke 17 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyebab kenapa BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit.

Hal ini terugkap dalam Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas permasalahan BPJS Kesehatan, Rabu (21/8).

Rapat tersebut terutama membahas permasalahan keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami pembengkakan defisit setiap tahunnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu penyebab utama permasalahan defisit saat ini ialah ketidakmampuan BPJS Kesehatan mengumpulkan penerimaan yang seharusnya.

"Terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang tidak membayar teratur, namun sebagian besar menikmati layanan sehingga BPJS Kesehatan mengalami situasi sekarang," ujar dia.

Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan Bakal Naik, Begini Penjelasan Menteri Kesehatan

100 Ribu Peserta Mandiri Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Balikpapan, Total Rp 75 Miliar

Per 1 Agustus 2019, Sri Mulyani mengungkapkan, total peserta JKN mencapai 223,35 juta jiwa. Jumlah itu terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung APBN sebanyak 96,59 juta jiwa dan PBI ditanggung APBD sebanyak 37,34 juta jiwa.

Selain itu, peserta dari pekerja penerima upah (PPU) pemerintah yang meliputi ASN, TNI dan Polri sebanyak 17,54 juta jiwa. PPU Badan Usaha yang meliputi BUMN dan badan swasta lainnya sebanyak Rp 34,13 juta jiwa.

Sementara, peserta bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 32,59 juta dan peserta bukan pekerja (pensiunan) sebanyak 5,16 juta.

Salah satu peserta berusia Lansia yang menggunakan aplikasi JKN BPJS Kesehatan
Salah satu peserta berusia Lansia yang menggunakan aplikasi JKN BPJS Kesehatan (Tribunkaltim.co, Siti Zubaidah)

Selama ini, pemerintah bertanggung jawab menanggung iuran untuk PBI dan PPU Pemerintah. Alokasi bantuan iuran yang dianggarkan pun terus meningkat sejak 2014-2018.

Realisasi bantuan iuran untuk PBI naik dari 19,9 triliun di 2014, menjadi Rp 25,5 triliun seiring dengan kenaikan jumlah peserta menjadi 96,8 juta jiwa. Adapun, realisasi bantuan iuran PPU Pemerintah naik dari 4,5 triliun menjadi Rp 5,4 triliun di 2018.

"Seluruh kewajiban pemerintah untuk membayar, kami bayar tidak hanya tepat waktu, bahkan lebih cepat dari waktu untuk membantu arus kas BPJS," tutur Sri Mulyani.

Oleh karena itu, permasalahan terdapat pada tingkat kepesertaan aktif PBPU yang masih rendah, yaitu hanya 53,72%. Selain itu, permasalahan juga bersumber dari kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak rumah sakit pelaksana sistem JKN.

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berkisar Sampai Rp 40 Ribu dan Persoalan yang Dihadapi

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved