Dua Hari Menjabat, Kapolsek Sangkulirang Bekuk Dua Pengedar Narkoba
Saat itu, aparat melihat motor tanpa plat nomor yang gerak-gerik pengemudinya mencurigakan.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu fokus Kapolsek Sangkulirang, Iptu Arif Ridho SIK yang baru dilantik pekan kemarin.
Ia langsung membentuk tim untuk membekuk para pengedar di wilayah Kecamatan Sangkulirang.
Hasilnya, dalam satu hari, dua pengedar narkoba berhasil dibekuk, Selasa (20/8/2019) malam.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Iptu Arif Ridho mengatakan tim Reskrim Polsek Sangkulirang mengamankan dua pelaku ang diduga pengedar sabu di dua tempat berbeda, namun saling berkaitan.
Dua tersangka itu adalah, Fitriansyah alias Pipit (38), warga Jalan Panglima Batur RT 13 Desa Banua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang dan Ibrahim alias Julak (54), warga Gang III Jalan Hasanuddin Desa Banua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.
Keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
Pipit di Jalan Poros Km 01 RT 21 Desa Banua Baru Ilir. Dengan barang bukti lima poket sabu seberat 2,20 gram dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.
"Selang satu jam kemudian, kami mengamankan Julak di rumahnya, Gang III Jalan Hasanuddin, dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,80 gram dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 2 juta,” kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang Bripka Andi Dedi Kashram SH, Rabu (21/8).
Pengungkapan keduanya, ujar Andi Dedi, beranjak dari informasi masyarakat setempat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Saat itu, aparat melihat motor tanpa plat nomor yang gerak-gerik pengemudinya mencurigakan.
“Karena curiga, pengendara kami amankan. Kemudian ditemukan lima poket sabu di dalam jok motor. Saat ditanya, pengendara yang bernama Pipit ini, mengaku barang haram itu miliknya. Sehingga ia kami proses di Polsek Sangkulirang,” ujar Dedi.
Dari mulut tersangka Pipit, polisi mendapat nama Julak yang menjadi tempat Pipit memperoleh sabu.
Saat itu juga, polisi langsung bergerak mendatangi rumah Julak di Desa Benua Baru Ilir.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket narkoba jenis sabu di lantai kamar, tepat di bawan senter,” ujar Dedi.
Tak puas, penggeledahan terus dilakukan di dalam kamar mandi. Ditemukan satu poket lagi di bawah karpet dan satu set alat isap sabu di dalam lemari serta uang Rp2 juta di dalam dompet tersangka,” beber Dedi.