Jumat, 10 April 2026

Hanya Segelintir Perusahaan yang Lapor Pekerjakan Tenaga Kerja Asing

Masuknya tenaga kerja asing memang tak terbendung. Apalagi dengan alasan kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian khusus

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Kantor Imigrasi Tanjung Redeb membentuk tim pengawasan orang asing untuk memcegah masuknya warga negara asing sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Masuknya tenaga kerja asing memang tak terbendung. Apalagi dengan alasan kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian khusus,

membuat perusahaan-perusahaan swasta mepekerjakan warga negara asing agar produktivitas dan keuntungam semakin meningkat.

Di sisi lain, banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di Berau ternyata belum berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Edi Baskoro mengungkapkan, hingga kini kesadaran perusahaan khususnya swasta untuk melaporkan tenaga kerja asing masih rendah.

Padahal Kabupaten Berau memiliki Peraturan Daerah (Perda) Berau nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Berau nomor 13 tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Berdasarkan aturan ini, maka setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau wajib melapor jika mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Keberadaan tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan ini seharusnya dilaporkan, selain agar lebih tertib administrasi juga diharapkan bisa menambah retribusi pendapatan daerah,” ungkapnya, tanpa menyebut berapa jumlah pendapatan dari retribusi tersebut.

Edi Baskoro mengungkapkan, belum lama ini pihaknya mendapat laporan tentang keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan batu bara.

Setelah melakukan verifikasi, laporan tersebut terbukti benar adanya. Edi Baskoro tidak mengungkap hasil laporan tersebut secara rinci, namun berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans Berau, hanya 13 tenaga kerja asing yang melakulan perpanjangan izin.

Pihaknya pun berencana untuk mendatangi dan melakukan pendataan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau.

Sebelumnya, Tribunkaltim.co memberitakan keberadaan tenaga kerja asing di sebuah perusahaan pertambangan batu bara di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung.

Menurut laporan, mereka mempekerjakan 5 tenaga kerja asing. Namun hanya tiga yang memiliki izin bekerja di Kabupaten Berau.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Muhammad Setiawan, mengingatkan manajemen perusahaan untuk melakukan koordinasi atau pelaporan kedatangan WNA yang bekerja di tempat mereka.

Hal ini untuk memudahkan pihalnya melakukan pengawasan terhadap orang asing. Guna mencegah masuknya warga negara asing yang masuk secara ilegal serta mencegah penyelahgunaan dokumen keimigrasian. 

SPSI Gelar Aksi Demo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved