Hanya Segelintir Perusahaan yang Lapor Pekerjakan Tenaga Kerja Asing
Masuknya tenaga kerja asing memang tak terbendung. Apalagi dengan alasan kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian khusus
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Berau menggelar aksi unjuk rasa.
Setelah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mereka melanjutkan aksi ke halaman kantor Bupati Berau.
Puluhan anggota Polres dan Satpol PP Berau yang sudah berjaga sejak pagi, langsung menutup pagar, agar pengunjuk rasa tidak masuk.
"Kalau pagar tidak dibuka, kami akan lompati pagar. Kami datang dengan niat baik, kalau tidak diterima kami tetap masuk," kata salah seorang orator.
Sempat terjadi aksi saling dorong, pintu pagar dari besi sempat terbuka, namun berhasil ditutup kembali. Setelah melakukan negosiasi, pengunjuk rasa akhirnya diperbolehkan masuk.
Tapi kecewa lantaran Bupati Berau, Muharram yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan buruh atau minimal dapat menyampaikan kembali tuntutan mereka ke pemerintah pusat, ternyata sedang tidak ada di kantornya.
Para buruh menuntut agar pemerintah menolak revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, karena menurut mereka,
revisi undang-undang tersebut merupakan versi pengusaha, yang menguntungkan pengusaha dan merugikan para buruh. Para buruh diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Datu Kusuma.
"Aspirasinya akan kami sampaikan, karena ini aturan pemerintah pusat, jadi kami hanya menyampaikan saja aspirasi buruh. Berbeda kalau tadi tuntutannya merevisi peraturan daerah atau peraturan bupati, bisa saja kami revisi," kata Datu Kusuma.
Datu pun berusaha menjelaskan kepada para pengunjuk rasa, undang-undang dibuat oleh pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sementara itu, Munir, koordinator aksi SPSI mengatakan, pihaknya meminta komitmen pemerintah daerah untuk menandatangani petisi agar pemerintah pusat melakukan revisi.
Buruh menuntut Datu Kusuma yang mewakili Bupati Berau agar mendatangani petisi penolakan revisi undang-undang.
Namun Datu Kusuma menolak. "Kalau saya tanda tangani, berati saya menolak (kebijakan) pemerintah pusat. Sementara kami ini kan perpanjangan tangan pemerintah pusat," jelas Datu.
Penjelasan itu tentu saja menambah kekecewaan oara buruh. "Kalau hanya sekadar dukungan moril saja, dukungan lisan, semua orang mendukung," kata Munir, Koordinator SPSI.
Munir mengatakan, setelah mendapat tanda tangan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kantor-imigrasi-tanjung-redeb-membentuk-tim-pengawasan-orang-asing.jpg)