Sabtu, 16 Mei 2026

Hanya Segelintir Perusahaan yang Lapor Pekerjakan Tenaga Kerja Asing

Masuknya tenaga kerja asing memang tak terbendung. Apalagi dengan alasan kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian khusus

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Kantor Imigrasi Tanjung Redeb membentuk tim pengawasan orang asing untuk memcegah masuknya warga negara asing sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian. 

"Petisi ini yang akan kami bawa ke DPRD Berau, untuk diteruskan ke pemerintah pusat," kata Munir.

Buruh menilai, Undang -undang nomor 13 tahun 2003 akan menghapus pesangon tenaga kerja. Demikian pula dengan perda nomor 8 tahun 2018, tentang perlindungan tenaga kerja lokal, tidak pernah benar-benar diterapkan.

"Kami meminta agar pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat, agar mereka tidak menghilangkan pesangon kita nanti," kata orator yang disambut teriakan dari para buruh. Aksi ini, kata Munir digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Buruh menilai, revisi ini akan menghapuskan pesangon, menghapus hak cuti panjang, termasuk tunjangan kesejahteraan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak bagi buruh yang berunjuk rasa dan sebagainya yang menurut buruh mengurangi kesejahteraan buruh. (*)

Baca Juga

 Ponakan Prabowo Sesalkan Pidato Jokowi, Tak Singgung Ratusan Buruh Migran yang Diancam Hukuman Mati

 Haru dan Bangga, Putri Buruh Harian Lepas Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke 74 RI di PPU

 Berawal dari Ketersinggungan, Buruh Pasir Aniaya Teman Sendiri, Kini Pelaku Menghuni Tahanan Polsek

 Buruh Perusahaan Tambang Batu Bara di Berau Merasa tak Dibayar Upah, Ancam Duduki Kantor Bupati

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved